HEBOH! Produk AF Glowing Diduga Ilegal Beredar Bebas, DPP FK MI Gelar Aksi Jilid 1 Siapkan Aksi Kepung Polda Sulsel dan BPOM Jilid 2

Makassar SulSel Gelombang perlawanan terhadap dugaan peredaran produk kecantikan ilegal kembali mencuat di kota makassar Sulawesi Selatan.

Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) menyatakan akan turun ke jalan menyoroti aktivitas penjualan AF Face dan Bodycare (AF Glowing) yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Bacaan Lainnya

Dalam investigasi internal yang dilakukan mahasiswa, produk tersebut beredar luas di wilayah Pannampu kecamatan tallo, Makassar, dan dipasarkan secara terbuka melalui media sosial. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang membahayakan masyarakat.

FKMI menilai jika dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh tinggal diam. Produk kecantikan tanpa legalitas resmi berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan konsumen.

“Ini bukan sekadar jualan skincare, ini soal keselamatan publik. Jika benar ilegal, maka siapa yang melindungi masyarakat?” tegas pernyataan aktivis FKMI.

Sebagai bentuk tekanan publik, massa mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan dan kantor BPOM Sulawesi Selatan pada Selasa, 21 April 2026, dengan estimasi puluhan peserta.

Mereka membawa tuntutan keras:

Mendesak aparat segera menyelidiki, dugaan peredaran AF Glowing ilegal.

Meminta BPOM turun tangan, melakukan razia dan uji laboratorium. Menuntut pelaku usaha tanpa izin diproses pidana.

Mendesak pemerintah melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya.
>Mahasiswa juga menyebut kasus ini sebagai alarm keras lemahnya pengawasan produk kecantikan di daerah.

Jika ini benar produk ilegal bisa dijual bebas, maka negara dianggap kalah oleh mafia skincare.

Grand Issue Aksi:

“Stop Pengedaran dan Penjualan AF Face & Bodycare (AF Glowing) Diduga Ilegal!”

Aksi ini diprediksi menjadi sorotan luas, dan berpotensi memicu gelombang pemeriksaan. Besar-besaran terhadap bisnis skincare ilegal, di Sulawesi Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *