Laporan Masuk, Keadilan Hilang? Kasus Penganiayaan di Gowa Mandek Sejak Februari 2026

Gowa SulSel Harapan seorang korban penganiayaan untuk mendapatkan keadilan hukum kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Meski laporan resmi telah diterima aparat kepolisian sejak 07 Februari 2026, hingga kini penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat, tanpa kejelasan maupun perkembangan signifikan.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Polres gowa, laporan penganiayaan tercatat dengan nomor: STT LP/B/184/ll/2026/SPKT/POLRES GOWA/ POLDA SULSEL Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses hukum yang diharapkan korban belum berjalan sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

NR Selaku Korban mengungkapkan bahwa insiden bermula dari kejadian terduga pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya kemudian meneriaki korban pencuri sehingga menimbulkan kesalah pahaman sehingga menimbulkan penganiayaan terhadap korban. Dalam kondisi nama inisial NY (pelaku).

Korban mengaku telah berusaha menghindar. Namun, situasi yang sempit membuat kontak tak terhindarkan, hingga kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.

Korban menjelaskan, dirinya dipukul secara brutal dalam kondisi tidak berdaya setelah handphonenya di lempar dan di pukul bagian muka di sekitaran mata.

Pasca kejadian, korban sempat dibawa ke Rumah sakit syeh yusuf gowa untuk pemeriksaan medis (visum). Namun, hingga kini hasil laporan belum ada kejelasan oleh pihak korban.

Mandeknya Proses Hukum: Ada Apa dengan Polres gowa?

Yang menjadi sorotan tajam adalah tidak adanya perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini, meski laporan telah resmi diterima. Hingga kini, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum, termasuk status terduga pelaku maupun tahapan penyidikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah prosedur penanganan perkara telah dijalankan sesuai ketentuan hukum?

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap laporan pidana wajib ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transpa

ran. Selain itu, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ditegaskan bahwa penyidik wajib memberikan kepastian hukum serta perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Tidak hanya itu, dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap anggota Polri dituntut untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Mandeknya kasus ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau setidaknya lemahnya respons aparat dalam menangani laporan masyarakat. Padahal, kasus penganiayaan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang jelas memiliki konsekuensi hukum.

Ketika laporan telah diterima namun tidak ditindaklanjuti secara optimal, hal ini berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik dalam institusi kepolisian.

“Kalau laporan sudah masuk tapi tidak ada kejelasan, ini bukan sekadar lambat—ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pengabaian,” tegasnya

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di wilayah hukum Polres Gowa Transparansi, akuntabilitas, serta komitmen terhadap keadilan hukum menjadi tuntutan utama.

Korban dan keluarga berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius, serta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Yang kami minta hanya keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas pihak keluarga.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa keadilan tidak hanya soal hukum tertulis, tetapi juga soal keberanian aparat dalam menegakkannya. Ketika proses hukum terhenti tanpa alasan jelas, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ikut dipertaruhkan.

Kini, publik menanti—apakah aparat akan bergerak dan membuktikan komitmennya, atau justru membiarkan keadilan terus tertunda?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *