Takalar SulSel — Aroma skandal dalam pengelolaan anggaran belanja media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Takalar kian menyengat. Kamis (09 April 2026).
Anggaran yang disebut-sebut mencapai. Rp.1 hingga Rp1,2 miliar pada Tahun Anggaran 2025 / 2026 kini berada di bawah sorotan tajam, menyusul dugaan penyimpangan sistematis, praktik tidak transparan, hingga indikasi konflik kepentingan di internal pengelola.
Sejumlah insan pers dan aktivis menilai, pengelolaan anggaran publikasi media bukan sekadar bermasalah secara administratif, tetapi telah mengarah pada pola yang terstruktur dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Polarisasi Anggaran: Media “Elit” Diuntungkan, Lokal Dipinggirkan
Temuan di lapangan menunjukkan adanya disparitas mencolok dalam distribusi anggaran. Media nasional diduga menjadi prioritas utama dengan nilai pembayaran mencapai sekitar Rp1 juta, sementara media lokal hanya memperoleh sekitar Rp500 ribu per triwulan. Lebih ekstrem, media cetak hanya menerima kisaran Rp.100 ribu.
Skema ini dinilai bukan sekadar ketimpangan, tetapi mengindikasikan adanya desain kebijakan yang sengaja menguntungkan kelompok tertentu.
“Ini bukan lagi soal perbedaan klasifikasi media, tapi sudah mengarah pada diskriminasi anggaran yang sistematis,” ujar salah satu perwakilan media lokal.
Realisasi Janggal: Anggaran Besar, Pembayaran Minim
Di tengah besarnya pagu anggaran, realisasi pembayaran justru dinilai janggal. Sejumlah media mengaku hanya menerima pembayaran setara satu bulan untuk periode Januari hingga April 2026, yakni sekitar Rp.500 ribu sebelum pajak.
Artinya, terdapat selisih signifikan antara anggaran yang dialokasikan dengan dana yang benar-benar diterima oleh mitra media.
Selisih inilah yang kini memicu kecurigaan adanya praktik “pengendapan” hingga dugaan pengalihan dana.
Dugaan Aktor Kunci dan Konflik Kepentingan
Sumber internal yang mengetahui pola distribusi anggaran mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat strategis dalam pengaturan alur anggaran.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan konflik kepentingan, di mana pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan disebut-sebut mendapatkan porsi anggaran lebih besar.
“Ada indikasi pengaturan. Media tertentu diprioritaskan, sementara yang lain hanya formalitas agar terlihat merata,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap adanya dugaan praktik “setoran balik” dari pihak media kepada oknum tertentu sebagai syarat kelancaran kerja sama maupun pencairan anggaran.
Jika benar, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi hingga korupsi terselubung.
Transparansi Tertutup, Data Dikunci Rapat
Upaya menggali transparansi justru menemui jalan buntu. Sejumlah media mengaku tidak pernah diberikan akses terhadap nilai kontrak kerja sama, daftar lengkap media mitra, maupun rincian anggaran yang digunakan.
Pihak Diskominfo Takalar dinilai cenderung tertutup dan tidak kooperatif dalam memberikan informasi publik yang seharusnya terbuka.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya manipulasi administrasi serta upaya sistematis untuk menutup jejak penggunaan anggaran.
Potensi Pelanggaran Hukum Menguat
Sejumlah aktivis menilai, jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut dapat masuk dalam berbagai kategori pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, hingga tindak pidana korupsi.
“Ini bukan lagi dugaan biasa. Polanya sudah mengarah pada praktik korupsi berjamaah jika tidak segera diusut,” tegas Rais salah satu aktivis.
Desakan Audit dan Intervensi Bupati
Gelombang desakan kini mengarah kepada Bupati Takalar untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit investigatif independen terhadap Diskominfo.
Selain itu, aparat penegak hukum seperti inspektorat, kejaksaan, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong untuk turun langsung menelusuri aliran anggaran tersebut.
Kasus ini dinilai berpotensi menjadi skandal besar yang mencoreng wajah tata kelola anggaran publik di daerah.
Jika tidak segera diungkap secara transparan, publik khawatir praktik serupa akan terus, berulang dan menggerogoti kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
( Bersambung… )






