Diduga Penyalahgunaan Solar Subsidi, SPBU 74.922.01 Tepo Jadi Sorotan

Takalar SulSel Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Takalar. Kali ini, sorotan mengarah pada SPBU 74.922.01 Tepo yang berada di Kecamatan Mangarabombang.

Berdasarkan pantauan warga, hampir setiap hari terlihat sepeda motor membawa dua jeriken berkapasitas sekitar 35 liter melakukan pengisian solar di SPBU tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat distribusi BBM subsidi seharusnya tepat sasaran dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Masyarakat menilai perlu adanya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, termasuk Polres Takalar, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dalam pendistribusian solar subsidi. Hingga kini, warga berharap ada klarifikasi dan langkah konkret dari pihak terkait agar polemik ini tidak berkembang menjadi asumsi liar.

“Kami mendesak Pertamina turun langsung ke lapangan, bukan hanya duduk di kantor. SPBU ini sudah terlalu sering merugikan masyarakat. Kalau Pertamina masih punya wibawa, cabut saja izinnya. Jangan biarkan mafia solar merajalela,” wahyu salah satu penggiat dikabupaten takalar.

Kasus ini sekaligus membuka mata publik bahwa praktik mafia solar bukan lagi rahasia umum. Sayangnya, hukum terkesan tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Jika aparat penegak hukum dan Pertamina masih membiarkan permainan kotor semacam ini, maka wajar bila masyarakat menilai ada kongkalikong besar di balik distribusi BBM bersubsidi.

Desakan juga diarahkan kepada. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut.

Warga meminta, agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan, untuk memastikan kepatuhan. SPBU terhadap regulasi yang berlaku.

Penyaluran BBM bersubsidi diatur secara ketat oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun demikian, proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat berwenang.

Masyarakat berharap transparansi, dan penegakan aturan dapat ditegakkan secara adil. Klarifikasi resmi dari pihak SPBU, aparat kepolisian, maupun Pertamina dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, dan memastikan distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *