Rutan Kelas 1 Makassar Disorot, Formaksi SulSel Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Makassar SulSel  Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FOMAKSI Sulsel) menyoroti dugaan bebasnya peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Makassar.

Kondisi tersebut dinilai sebagai cerminan lemahnya pengawasan internal, sekaligus menguatkan dugaan adanya keterlibatan oknum petugas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan disiplin dan pembinaan warga binaan.

Bacaan Lainnya

FOMAKSI Sulsel menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan agar warga binaan dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik, justru diduga menjadi ruang subur bagi praktik kejahatan yang terorganisir dari balik jeruji besi.

Dugaan peredaran narkoba dari dalam rutan kembali mencuat setelah FOMAKSI menerima informasi mengenai adanya pemetaan ruang dan peran di dalam rutan, khususnya di Blok F dan Blok G yang dikenal sebagai blok hunian narapidana kasus narkotika. Dalam pemetaan tersebut, sejumlah kamar disebut memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan kamar hunian pada umumnya.

Secara spesifik, informasi yang diterima FOMAKSI menunjuk Blok F kamar 12 dan kamar 14, serta Blok G kamar 14, sebagai titik yang diduga memiliki peran strategis. Kamar-kamar tersebut disebut tidak sekadar difungsikan sebagai tempat tinggal, melainkan diduga menjadi ruang kendali yang mengatur alur distribusi, komunikasi, hingga pengamanan internal jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Selain pemetaan ruang, FOMAKSI Sulsel juga mengungkap adanya sejumlah inisial warga binaan yang kerap muncul dalam arus informasi yang mereka terima. Beberapa inisial yang disebut antara lain UB, AC, NR, serta sejumlah inisial lainnya. FOMAKSI menegaskan bahwa penyebutan inisial tersebut bukan merupakan tuduhan pidana ataupun penetapan kesalahan, melainkan bentuk dorongan agar dilakukan klarifikasi secara terbuka dan menyeluruh oleh pihak berwenang.

Koordinator FOMAKSI Sulsel, Raffi Hidayah B, menyatakan bahwa dugaan peredaran narkoba di dalam rutan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, kondisi tersebut mencederai tujuan utama sistem pemasyarakatan sebagai sarana pembinaan dan pemulihan perilaku warga binaan.

“Dugaan peredaran narkoba di dalam rutan ini bukan persoalan sepele. Jika praktik kejahatan justru tumbuh dari dalam lembaga pemasyarakatan, maka pengawasan internal patut dipertanyakan,” ujar Raffi.

Ia menambahkan, penyebutan blok, kamar, dan inisial yang disampaikan FOMAKSI harus dipandang sebagai alarm publik, bukan sebagai bentuk penghakiman. Oleh karena itu, Raffi mendorong Kepala Rutan Kelas I Makassar untuk segera melakukan pemeriksaan terbuka guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. “Penyebutan inisial ini adalah alarm publik. Pemeriksaan terbuka akan membuat semuanya terang, sehingga tidak ada lagi prasangka dan tafsir liar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, FOMAKSI Sulsel bersama Barisan Pemuda Sulawesi Selatan dan PS’08 Sulsel secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan langsung dan memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Rutan Kelas I Makassar.

Desakan tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional, serta Mabes Polri, sebagai bentuk dorongan agar penanganan dilakukan secara serius, transparan, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas I Makassar belum memberikan konfirmasi resmi kepada awak media terkait dugaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *