Jeneponto, SulSel — Terkait dengan penangkapan seorang pelaku tindak pidana narkotika yang merupakan warga Kecamatan bangkala barat dengan barang bukti Sabu-sabu seberat sekitar 0,30 gram oleh Satres Narkoba Polres jeneponto menimbulkan tanda-tanya. Sabtu (8/11/25)
Mengapa demikian, sebab berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalah guna. Dan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi.
Bahkan diduga bukan kali ini saja Sat Narkoba Polres jeneponto membebaskan para pelaku narkoba mengiring para pelaku kepolres yang disinyalir akal-akalan saja. Seperti penangkapan yang terjadi beberapa waktu lalu ketika Sat Narkoba Polres jeneponto menggelar kegiatan penangkapan
Dari kegiatan tersebut diamankan pelaku 1 orang, namun Masyarakat merasa kecewa dengan kembali keluarnya para tersangka tersebut setelah beberapa waktu diamankan di kabupaten jeneponto.
Sehingga hal tersebut yang membuat warga mempertanyakan kinerja Sat Narkoba Polres jeneponto dalam menjalani tugasnya membasmi Narkoba di negri ini.
Memang, selama kurang lebih beberapa tahun sebanyak puluhan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus, namun dari puluhan orang tersebut hampir rata-rata merupakan pemakai serta kurir, dan hanya sedikit Bandar narkoba yang diringkusnya. (**)






