TAKALAR, SULSEL — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, diduga bermasalah. Sorotan publik mengemuka setelah ditemukan alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar pada sejumlah pos kegiatan. Sabtu (30 Agustus 2025).
Beberapa pos anggaran yang menyedot perhatian publik antara lain:
Pembinaan Lembaga Adat sebesar Rp 86.400.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa Rp 70.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp 31.380.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Rp 10.000.000.
Dari sejumlah pos tersebut, anggaran pembinaan lembaga adat dan pelatihan/penyuluhan hukum menjadi yang paling disorot, lantaran dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan riil masyarakat desa.
Publik mempertanyakan efektivitas penggunaan dana tersebut serta menuntut transparansi pemerintah desa.
“Sejumlah aktivis dan pegiat sosial bahkan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan DD Laikang, termasuk meminta klarifikasi dari bendahara desa terkait realisasi kegiatan, bukti administrasi, dan laporan pertanggungjawaban.
“Dana Desa itu seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, bukan justru dialokasikan pada kegiatan yang belum jelas manfaatnya. Kami minta APH turun tangan agar penggunaan anggaran ini transparan dan akuntabel,” tegas pegiat sosial, Abd Rahman Tompo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun bendahara Desa Laikang belum memberikan keterangan resmi atas sorotan publik tersebut.






