Transnusi.com Makassar — Sehubungan dengan PHK, secara sepihak yang dilakukan oleh. PT. Mega cental finance gowa terhadap 4 karyawan, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta menyalahi beberapa peraturan. Dewan pimpinan pusat. Kesatuan aktivis mahasiswa indonesia (DPP KAMI) & aliansi LSM se-kota Makassar akan melakukan unjuk rasa pendudukan kantor PT. Mega Cental Finance kota makassar,” pungkas idam ketum DPP KAMI
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan beberapa perusahaan akhir-akhir ini kian ramai diperbincangkan. PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal teretentu yang mengakibatkan berakhirnya hak & kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Dalam artian lain, harus ada alasan dibalik sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Didalam aturan perburuhan ada alasan yang mendasari terjadinya PHK, hal ini ditemukan dalam pasal 154 A ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 PP No 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Pasal 61 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa PHK dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa unsur yaitu, Pekerja meninggal dunia, Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, lebih lanjut dalam pasal 154 A ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 Jo Pasal 36 PP No 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan sebuah perusahaan diperbolehkan dan dapat melakukan PHK kepada pekerja.
Pada dasarnya keputusan PHK terhadap pekerja sangat berpengaruh pada anggota keluarga (yang menjadi tanggungan pekerja) oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya
Seorang pekerja juga tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam ketentuan perundangundangan selain itu pula Negara pun mengatur aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK dan kompensasi yang berhak diterima pekerja tetapi pada kejadian yang terjadi pada PHK yang dilakukan oleh PT. MEGA CENTRAL FINANCE GOWA tidak berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga PHK yang dilakukan berakibat kerugian bagi pekerja.
Bersama dengan aksi unjuk rasa (pra kondisi) yang telah dilakukan pada hari Sabtu 14 Desember 2024 DPP KAMI dan aliansi LSM se-kota Makassar akan lakukan aksi unjuk rasa dan pendudukan didepan kantor PT. MEGA CENTRAL FINANCE Makassar secara terus-menerus sampai hak-hak pekerja ditunaikan
Dengan aksi unjuk rasa tersebut meminta kepada kepala dinas Ketenagakerjaan Gowa dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan untuk berkenan melakukan evaluasi serta menindaklanjuti persoalan tersebut
Gerakan penuntutan sebanyak 6 poin yaitu, Mendesak Pimpinan PT. MEGA CENTRAL FINANCE GOWA untuk membayarkan hak pekerja, Mendesak Pimpinan PT. MEGA CENTRAL FINANCE GOWA & Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gowa & Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov Sul-Sel untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mendesak kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten gowa, dan kepala dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Prov Sul-Sel atas pelanggaran penetapan PHK yang dilakukan secara sepihak, mendesak pimpinan. PT. Mega central finance gowa untuk bertanggung jawab, atas kerugian yang dialami oleh pekerja,” tutup.
PT. MAF GOWA yang tidak memiliki izin perusahaan, tidak terdaftar dalam otoritas jasa keuangan (OJK) dan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ketidakpemilikan keterangan fidusia, Copot dan berhentikan Kepala Cabang dan Kepala Area PT. MEGA CENTRAL FINANCE GOWA
Segala tuntutan, gerakan aksi unjuk rasa & pelaporan secara resmi akan kami lakukan secara terus-menerus sampai hak pekerja terbayarkan,” tutupnya.






