GOWA, Sulawesi Selatan — Belasan warga Perumahan Grand Indonesia hari ini berkumpul di kantor pemasaran pengembang untuk menuntut pemenuhan janji-janji yang telah lama ditunggu terkait fasilitas perumahan pokok. Senin (07 Juli 2025).
Sidang mediasi berlangsung di kantor pemasaran Grand Indonesia (GI), yang berlokasi di Jalan Pariwisata Macanda, Kecamatan Macanda, Kecamatan Somba Opu, Desa Tamarunang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Warga berbondong-bondong mendatangi lokasi pengembang, menekankan kebutuhan mendesak mereka untuk merealisasikan komitmen yang telah tertunda selama kurun waktu lama.
“Seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, menggarisbawahi tujuan utama mediasi: untuk memaksa pengembang memenuhi ketentuan yang dijanjikan,” terangnya
Fasilitas penting ini meliputi penyediaan keamanan perumahan, pemasangan pengawasan CCTV untuk mencegah kejahatan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang tepat, dan pembangunan sistem drainase yang memadai,” ungkap warga
Lanjut, menurut perwakilan tersebut, pengembang belum memenuhi satu pun janji penting ini, yang menyebabkan makin frustrasi dan khawatirnya para pemilik rumah mengenai keselamatan dan kualitas hidup mereka di dalam kompleks tersebut.
Aksi kolektif ini menyoroti tekad warga untuk mengamankan fasilitas yang mereka yakini penting bagi kondisi kehidupan mereka dan merupakan bagian dari kesepakatan awal yang dibuat selama pembelian properti mereka.
Hasil dari sesi mediasi dan tanggapan pengembang terhadap tuntutan yang telah lama ada ini sangat ditunggu-tunggu oleh komunitas Grand Indonesia.






