Takalar – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, Lukman B Kady, turun langsung ke wilayah galesong Kabupaten Takalar, untuk meninjau pelaksanaan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kegiatan pengawasan tersebut, berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 April 2026, yang berlokasi di kelurahan Bontolebang kecamatan Galesong, serta Desa parambambe kecamatan galesong utara.
Kunjungan ini merupakan bagian, dari fungsi pengawasan DPRD, dalam memastikan program-program pembangunan. Yang dibiayai APBD berjalan sesuai perencanaan, dan tepat sasaran.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, oleh protokol dari Tim Sahabat HBK-LBK, bersama tim keluarga. Dan Tim Ukhuwah, yang dipandu oleh Ustaz Jama.
Selanjutnya, Koordinator Tim HBK-LBK, Daeng Mabe, menyampaikan sambutan sekaligus. Apresiasi atas kehadiran Lukman B Kady, di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Daeng Mabe menjelaskan bahwa sejumlah program yang diusulkan melalui aspirasi dewan meliputi bedah rumah, pembangunan MCK, irigasi, hingga peningkatan infrastruktur jalan.
“Beliau hadir untuk melihat langsung program, yang telah diusulkan agar benar-benar dirasakan. Manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ratusan warga tampak hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, Kepala Dusun,Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Parambambe juga turut hadir untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Di sela kegiatan, Lukman B Kady menyempatkan diri berdialog langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi serta mendengarkan berbagai keluhan terkait pembangunan di wilayah tersebut.
“Pengawasan ini penting agar pelaksanaan APBD benar-benar tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Dalam dialog terbuka, sejumlah warga menyampaikan harapan terkait bantuan sosial dan pembangunan. Di antaranya permintaan pengaktifan kembali Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta layanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Kami berharap KIP dan BPJS Kesehatan bisa kembali aktif,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, warga Desa Parambambe juga mengusulkan pembangunan jalan tani untuk mendukung aktivitas pertanian mereka.
Menanggapi hal tersebut, Lukman B Kady menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat di tingkat provinsi.
Pengawasan yang dilakukan DPRD merupakan, bagian dari fungsi kontrol terhadap jalannya, pemerintahan daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, fungsi tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang. MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan






