Makassar, Sulawesi Selatan — Kasus Penipuan dan Penggelapan terkait Seleksi Taruna Akpol kembali terjadi di Sulawesi Selatan. Kali ini menimpa HJ. Indriana warga jalan barukang utara Kota Makassar, yang merupakan orang tua salah satu CASIS Polri, yang dijanjikan kuota khusus (tutup botol), dalam penerimaan Akpol dengan kerugian mencapai Rp. 4,2 Milyar rupiah, Jum’at (13 Juni 2025).
Korban didampingi pengacaranya, muh. Rusli Askar SH dan Yodi Kristianto SH. MH, mendatangi Mapolda Sulsel, Jumat, 13 Juni 2025 melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tersebut di SPKT Polda Sulsel terhadap terlapor Roswati Kahar yang berdomisili di Sepinggan, Kalimantan Timur.
“Yodi Kristianto selaku pengacara korban, saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, awal pertemuan dengan terlapor, terjadi sekitar pertengahan Agustus 2023, dimana kerabat terlapor menemui HJ. Indriana di Rumah Makan Dg. Sija, di Galesong Kota Kabupaten Takalar, dimana kerabat terlapor mengatakan, bahwa pelaku memiliki pengalaman dalam penerimaan CASIS Polri. Yakni menggunakan kuota khusus atau dikenal dengan istilah ‘kuota tutup botol’ dan pernah meloloskan calon bintara melalui kuota khusus tersebut.
Terlapor kemudian meminta disiapkan sejumlah uang dari pihak korban untuk melakukan pengurusan calon Akpol tersebut.
Menurut HJ. Indriana, terlapor menggunakan salah satu bimbel di Jakarta untuk memuluskan dugaan tindak pidana tersebut, yakni Bimbel Akpol SSC Jakarta, dimana terlapor secara terus menerus meminta sejumlah uang yang awalnya ditransfer sejumlah 150 juta Rupiah dan berlanjut hingga mencapai. Rp. 4,2 Milyar Rupiah yang ditransfer secara bertahap sejak akhir Agustus 2023.
Modus terlapor adalah dengan membujuk dan meyakinkan korban bahwa pelaku memiliki koneksi di kalangan Jenderal dan petinggi Polri dipusat yang akan menyiapkan kuota khusus kepada anak korban yang penting menyiapkan sejumlah dana guna pengurusan kuota kelulusan tersebut,”jelasnya.
“Bahkan, sebelum pengumuman kelulusan, terlapor sudah berani menjamin bahwa anak korban sudah dipastikan lulus dan kembali meminta sejumlah dana kepada korban.
Lebih lanjut, menurut Pengacara Yodi Kristianto, terlapor pada September 2023 mengajak korban dan anaknya ke Jakarta untuk mendaftar Bimbel Akpol SSC Jakarta. Setelah itu korban rutin mengirim dana sampai dengan Juni 2024 dengan total keseluruhan mencapai 4,2 Milyar Rupiah, namun Terlapor telah mengembalikan sebesar 2,7 Milyar Rupiah, sehingga Terlapor masih belum mengembalikan sebesar 1,5 Milyar Rupiah kepada korban atau Pelapor,”ucapnya.
“Korban telah berupaya meminta korban untuk mengembalikan dana yang diberikan kepada Terlapor secara penuh, akan tetapi hingga kini Terlapor hanya memberi janji pengembalian sehingga dengan kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan mendatangi Polda Sulsel untuk memproses lebih lanjut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Terlapor,”terangnya.
Pengacara Yodi Kristianto menyebut bahwa dalam perkara ini sebenarnya unsur mens rea atau niat jahat sudah terpenuhi sejak awal dimana terlapor menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah dana kepada korban, sehingga pengembalian dana dengan cicilan oleh terlapor tidak dapat disebut sebagai itikad baik untuk mengembalikan uang, sebab ini bukan perkara hutang piutang ataupun wanprestasi, melainkan adanya niat untuk melakukan penipuan terhadap korban, sehingga Pihak Pengacara dan korban berharap Polda Sulsel dapat menindaklanjuti laporan korban dengan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.






