Transnusi.com Takalar — Beberapa waktu terakhir, Koperasi Unit Desa (KUD) ‘Harapan Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Galesong Utara
Pasalnya, KUD Harapan Galut yang beralamat di Desa Bontolanra ,Dusun Kunjungmae, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar tersebut, diduga menjadi lahan sengketa antara pemilik lahan tempat tersebut dan Oknum mengatasnamakan hak pakai dimana H. Abd Samad Dg Nanring selaku ketua KUD Harapan Galut sekarang dengan modus mengatas namakan Koperasi Unit Desa ( KUD) untuk keuntung pribadi bagi segelintir pengurus KUD.
Modusnya, dengan melakukan mengatas namakan KUD tempat tersebut di Kontrakan dan di pihak ketiga kan oleh Ketua KUD Harapan .
06/05/2025., Dari hasil penelusuran media ini di semua instansi yang bersangkutan bahwa lokasi yang di tempati nya gudang KUD Harapan Galesong Utara tidak tercatat di asset daerah maupun di Bulog termasuk dinas koperasi Kabupaten Takalar Bapenda juga mengatakan bahwa pembayaran pajak (PBB) KUD Harapan Galut yang atas nama H Nurdin Abd Malik juga ada beberapa tahun belum di terbayarkan., ungkapnya .
Berdasar keterangan yang dihimpun oleh Media ini, dari beberapa sumber terpercaya, KUD Harapan Galesong Utara di sementara pemilik hak lokasi asli kini mengambil jalur hukum untuk mengambil alih lokasi tersebut di mana lokasi tersebut di kuasai oleh H. Abd Samad Dg Nanring yang sudah lama menikmati hasilnya , di sinyalir KUD Harapan Galut menjadi ajang Bisnis keluarga ketua KUD Harapan Galut dan diduga meraup keuntungan dengan cara membodoh- bodohi Pemerintah Daerah dan Pemilik asli lokasi tersebut.