MAKASSAR — Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM jenis solar subsidi kembali mencuat di Kota Makassar.
Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU di Jalan Masjid Raya No. 184, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Berdasarkan pantauan media selama beberapa hari, dua kendaraan jenis. Toyota Fortuner GR Sport dan Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam. Terlihat berulang kali melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut.
Kedua kendaraan itu disebut, menggunakan pelat nomor yang belum. Teridentifikasi secara jelas. Aktivitas pengisian bahkan diduga berlangsung berulang hingga berjam-jam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme verifikasi dan pengawasan penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut.
Solar subsidi seharusnya disalurkan sesuai ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pengisian berulang menggunakan kendaraan tertentu perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Pantauan di lapangan juga memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar pengisian biasa. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun adanya jaringan penyelewengan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi.
Jika benar terjadi penyaluran solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh, terhadap aktivitas pengisian di SPBU tersebut.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta mekanisme verifikasi yang dilakukan operator.
Selain itu, pengawasan terhadap pengelola dan operator SPBU juga penting untuk memastikan seluruh proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Media juga mendorong aparat penegak hukum, BPH Migas. Serta pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara. Transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola. SPBU maupun pihak terkait, mengenai dugaan pengisian solar subsidi. Menggunakan kendaraan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut. Atau berkaitan dengan pemberitaan ini, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.






