Sekcam Galesong Utara Kabupaten Takalar, Diduga Membangun Bangunan Tanpa Izin

Takalar, Sulawesi Selatan Kecamatan Galesong Utara, Kab Takalar, diduga menjadi lahan subur bagi pembangunan tanpa izin disepanjang jalan poros Galesong Utara terutama bangunan warung Coto milik di duga sekcam dibangun secara permanen diatas tanah klaim KUD harapan yang melanggar aturan namun Pemerintah Kecamatan tidak melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik bangunan.

04/05/2025.,Sekcam Galesong Utara saat di konfirmasi lewat WhatsApp tidak ada tanggapan tentang pembangunan liar Tampa memiliki pbg .

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil konfirmasi ke kepala Bidang tata ruang kab Takalar mengatakan bahwa telah melakukan tindakan pengawasan baru-baru ini ke bangunan warung Coto tersebut dilanjutkan hasil investigasi dilapangan menurut masyarakat sekitar bangunan membenarkan namun tanda yang ditempel ke bangunan tersebut terlepas.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan transparansi pemerintahan di wilayah kecamatan Galesong Utara.

Lanjut.,Tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga sejumlah peraturan perundang-undangan di tingkat Nasional dan Daerah.,Pelanggaran tersebut meliputi:

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: UU ini mengamanatkan kepemilikan PBG sebagai syarat mutlak pembangunan gedung. Membangun tanpa PBG merupakan pelanggaran serius.

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung: PP ini secara tegas mengatur sanksi administratif bagi bangunan tanpa PBG, mulai dari peringatan hingga pembongkaran.

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Meskipun sebagian ketentuannya telah diubah oleh UU Cipta Kerja, UU ini tetap mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait bangunan.

– Peraturan Daerah (Perda) setempat: pemerintah daerah juga dapat menetapkan sanksi tambahan sesuai kebijakan masing-masing.

Sanksi yang mungkin Diterapkan:
Konsekuensi membangun tanpa PBG sangat serius dan dapat berupa pembongkaran bangunan.

Abd Rahman Tompo salah satu aktivis takalar meminta kepada bupati takalar untuk mengevaluasi oknum sekcam tersebut serta tindak tegas para pelaku terlibat dalam pembangunan bangunan tanpa izin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *