Proyek Paving Blok di kelurahan pallantikang, Diduga pemborosan anggaran dan sarang korups

blank

Takalar, SulSel Proyek pembangunan jalan paving Blok di lingkungan manyampa kelurahan pallantikang kecamatan Pattallassang kabupaten takalar, Dipertanyakan pasalnya kegiatan atas pembangunan tersebut di Duga asal kerja dan sarang korupsi

Diketahuinya, bahwa proyek pemasangan paving block Diduga ada sarang korupsi dan diduga kepentingan pengusaha, Material yang digunakannya dipertanyakan kwalitas mutu dan ketahanan nya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pantauan dan investigasi dari awak media dilapangan, dari awal pembangunan hingga sampai saat ini, proyek tersebut hanya kepentingan pengusaha yang ada didalam nya

”Maka dari itu, proyek pengerjaan atas pembangunan jalan paving blok dipertanyakan, jelas sekali kuat DUGAAN lebih diutamakan keuntungan dibanding kwalitasnya.

Dari uraian yang disampaikan tersebut, dalam waktu dekat beberapa kalangan penggiat akan melaporkan, atas tindakan Dugaan sarang korupsi yang di lakukan Oknum lurah, agar nantinya ada efek jera bagi Kepala kelurahan lainnya.

Dan perlu diketahui, jika perbuatan yang dilakukan untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya.

Dan ada atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Oknum lurah tersebut, pihak penegak Hukum yang berwewenang untuk memeriksa nya.

Kita selaku penggiat lingkungan akan mengiring ranah sarang korupsi tersebut, hingga Oknum Kepala kelurahan di tindak sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *