Takalar, Sulawesi Selatan — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen akan mengutamakan keberlangsungan program-program prioritas pendidikan yang berdampak langsung kepada masyarakat usai melakukan penyesuaian anggaran.
Efisiensi anggaran pemerintah tahun 2025, yang meliputi pemangkasan belanja kementerian dan lembaga, tidak berdampak langsung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana BOS yang diperuntukkan untuk biaya operasional sekolah tetap dialokasikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga menjaga alokasi anggaran pendidikan ini sebagai kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dana Bos Dalam Dunia Pendidikan seharus nya di pergunakan atau di peruntukan untuk biaya Operasional Sekolah, seperti kegiatan belajar mengajar perawatan Fasilitas dan kegiatan Ekstrakurikuler .
Kegiatan dana bos seharusnya terarah, dan di peruntukkan sesuai dengan kebutuhan sekolah yang sesuai dengan regulasi yang aada, an tidak boleh menyalahi aturan.
Efisiensi anggaran dana bos di dunia pendidikan, tidak berdampak dikarenakan mutu pendidikan harus berjalan normal, tapi halnya di kabupaten takalar kecamatan galsel, didalam efisiensi anggaran terdapat, beberapa kepala sekolah melaksanakan kegiatan jalan-jalan ke bali, yang diduga menggunakan. Dana bos atau bisa juga di bilang dari hasil kegiatan pengadaan Buku “fee”
Seharusnya dana yang di lontarkan dari pusat untuk mutu pendidikan dalam belajar mengajar untuk anak didik dan Lain-lain tidak jelas peruntukan nya dimana dana bos kini di jadikan ajang bisnis beberapa kepala sekolah yang di koordinir oleh Ketua K3S Kecamatan Galsel.
Dana Bos yang seharus nya di gunakan, untuk mutu pendidikan anak didik, diduga di jadikan Kunjungan sekolah ke Bali, yang menggunakan dana BOS perlu dipertimbangkan dengan berhati-hati. Kunjungan tersebut sebaiknya diintegrasikan dengan materi pembelajaran dan kegiatan yang relevan dengan pembelajaran dan evaluasi.
Dana BOS tidak boleh digunakan untuk kegiatan rekreasi semata, melainkan untuk kegiatan yang mendukung pembelajaran dan evaluasi di dunia pendidikan.
Kepala sekolah SD Dengilau selaku ketua K3S Kec Galsel saat di konfirmasi lewat WhatsApp., membenar kan bahwa berangkat ke Bali dan ada 13 sekolah yang pergi. Rabu (28/05/2025). Terangnya
Abd Rahman Tompo, salahsatu pengiat saat di temui di warkop, memaparkan untuk sekolah yang berangkat ke Bali, yang menggunakan Dana Bos harus segerah di panggil dan periksa atau di audit LPJ nya, mulai dari tahun anggaran 2023/2024 untuk mengantisipasi adanya korupsi di dalam dunia pendidikan di Kabupaten Takalar.
Lanjut, kami meminta kejaksaan negeri takalar dan Polres Takalar, untuk memanggil Ketua K3S galsel selaku ketua, yang koordinir dari 13 sekolah yang ikut serta berangkat ke Bali, yang diduga mengunakan dana bos harap untuk melengkapi pertanggung jawaban Anggara yang di kelola,” ungkapnya nada dengan tegas






