PHK Secara Sepihak, CV Alegra Nusantara Di Laporkan Ke Disnaker Kota Makassar

MAKASSAR, SULSEL Salah satu pekerja di CV Alegra Nusantara, melaporkan perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialaminya. Dalam langkah hukumnya, Ardianto didampingi oleh Sandi SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AKOR.

Ardianto yang telah bekerja selama empat tahun di perusahaan tersebut, mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran, atau terlibat masalah dengan manajemen. Namun secara tiba-tiba, ia diberhentikan tanpa adanya surat peringatan (SP) atau proses peringatan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Beliau tidak pernah bermasalah selama bekerja, tiba-tiba langsung diberhentikan begitu saja tanpa prosedur yang jelas, tanpa SP, tanpa kejelasan hak-haknya,” ungkap Sandi SH, yang akrab disapa Bang Dito, di warkop Azzahra. Selasa (05/08/2025). 

LBH AKOR pun telah mendampingi, Ardianto untuk melaporkan kasus ini ke Disnaker Kota Makassar, dan menuntut hak-haknya, termasuk pesangon dan uang penghargaan atas masa kerja.

Menurut Sandi, proses penyelesaian sudah dilakukan sesuai mekanisme ketenagakerjaan, kami sudah jalani tahapan bipartit, tapi tidak ada titik temu. Maka kami lanjutkan ke tripartit. Surat pemanggilan dari Disnaker sudah dikirim ke kedua belah pihak,” ujarnya.

Lanjut, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tripartit, dan hanya mengirimkan surat pemberitahuan bahwa mereka baru bisa hadir pada 7 Agustus. “Saya rasa itu hanya akal-akalan saja untuk mengulur waktu, ini bentuk ketidakseriusan perusahaan menyelesaikan persoalan secara adil,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Alegra Nusantara, terkait alasan pemecatan Ardianto maupun ketidakhadiran mereka dalam proses mediasi tripartit. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *