Panik Adanya W Super Club, PERAK : Sementara Nusantara, Barcode, Public Kalian Dimana ?

Transnusi.com Makassar Kehadiran W Super Club di Kota Makassar menuai sorotan dari beberapa kelompok dan elemen.

THM yang sebagian sahamnya dimiliki Nikita Mirzani dan Hotman Paris itu ditolak keberadaannya karena dinilai akan semakin merusak moral, utamanya kalangan generasi muda.

Bacaan Lainnya

Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) salah satu LSM yang getol menyoroti dan melakukan pengawasan terhadap usaha tempat hiburan malam (THM) kali ini berpendapat lain tentang keberadaan W Superclub yang terletak di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar.

Wakil Ketua LSM PERAK Indonesia, Jumadi Mansyur, SH mengatakan, keberadaan W Superclub di Kawasan CPI Tanjung Bunga sebagai salah satu bukti orang luar merasa nyaman berinvestasi di Kota Daeng.

“Ini bagus untuk menambah kepercayaan orang luar Sulsel untuk berinvestasi,” ujar Jumadi saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (31/5/24).

Jumadi malah mempertanyakan kepanikan sebagian kalangan masyarakat.

“Nusantara dari dulu sudah ada kalian dimana, Barcode di depan SMAN 16 dan SMPN 2 Makassar kalian dimana selama ini. Belum lagi Public di depan SMA Katolik Rajawali kalian dimana,” ucapnya.

Lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, padahal jelas Perda nomor 5 Tahun 2011 tidak boleh melakukan usaha hiburan Bar dari jarak 200 meter dengan tempat ibadah atau sekolah.

“Kota Makassar merupakan kota besar, salah satu barometer pusat ekonomi di Indonesia Timur. Tentunya menjadi tujuan investasi baik PMDN maupun PMA, banyak warga asing juga. Mestinya ini dijadikan potensi oleh daerah untuk peningkatan pendapatan dari sektor pajak hiburan malam seperti diskotik dan karaoke, sisa diatur regulasinya dengan baik,” jelasnya.

Namun, terkait pandangan agama Jumadi tidak ingin masuk ke ranah itu.

“Intinya kita harus siap sebagai kota besar atau kota metropolitan dan tentunya salah satunya usaha THM buktinya sampai hari ini mereka tetap ada. Dan kembali lagi semuanya kita kembalikan pada filterisasinya baik secara pribadi maupun campur tangan pemerintah,” tegasnya.

Lanjut Jumadi, jadi sejauh ini kami mendukung perkembangan kota Makassar.

Sementara itu, operasional Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar diklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tak langgar aturan.

Pasalnya THM tersebut dinilai telah mengantongi izin. Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementrian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab

“Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club. Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi,” bebernya kepada awak media, Kamis (30/5/24).

Kemudian, dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi,” terang Said Wahab.

Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.

Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah. Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.

“Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin,” katanya.

Diketahui, W Super Club’ diresmikan langsung oleh Hotman Paris Hutapea, Senin (27/5/24). Usai launching W Super Club, banyak pihak melakukan aksi protes keberadaan klub malam tersebut.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *