Takalar SulSel — Dugaan penyimpangan anggaran belanja media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Takalar kini memasuki babak yang lebih serius. Senin (13 April 2026).
Penelusuran lanjutan mengungkap indikasi pola aliran dana yang tidak wajar, dengan dugaan skenario sistematis yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber internal, dan penelusuran di lapangan, terdapat beberapa pola yang diduga menjadi modus operandi, dalam pengelolaan anggaran media.
1. Dugaan Skema “Setoran Balik” dari Media
Salah satu temuan paling sensitif adalah adanya dugaan praktik “setoran balik”. Dalam skema ini, media yang telah menerima pembayaran langganan diduga diminta mengembalikan sebagian dana kepada oknum tertentu.
Praktik ini disebut-sebut berjalan secara tertutup dan hanya melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Ada yang cair, tapi tidak utuh dinikmati media. Sebagian harus ‘dikembalikan’ agar tetap masuk dalam daftar kerja sama,” ungkap sumber internal.
Jika benar terjadi, skema ini berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi atau pemotongan tidak sah yang melanggar hukum.
2. Indikasi Mark-Up Nilai Kontrak
Penelusuran juga mengarah pada dugaan mark-up dalam nilai kontrak kerja sama antara Diskominfo dan sejumlah media.
Di atas kertas, nilai kontrak disebut lebih tinggi, namun realisasi pembayaran yang diterima media jauh lebih rendah.
Selisih antara nilai kontrak dan realisasi inilah yang diduga menjadi ruang permainan anggaran oleh oknum tertentu.
Pola ini umumnya sulit terdeteksi karena dokumen kontrak tidak dibuka ke publik, bahkan kepada mitra media itu sendiri.
3. Dugaan Media “Titipan” dan Konflik Kepentingan
Selain itu, muncul dugaan adanya media “titipan” yang tetap terdaftar sebagai penerima anggaran meskipun aktivitas publikasinya tidak jelas atau minim.
Media-media ini diduga memiliki kedekatan dengan pihak internal pengambil kebijakan, sehingga tetap mendapatkan alokasi anggaran.
Dalam skenario ini, anggaran yang dialokasikan berpotensi tidak digunakan untuk kegiatan jurnalistik, melainkan hanya menjadi formalitas administratif.
4. Potensi Proyek Fiktif dan Pengendapan Anggaran
Sumber lain menyebut adanya indikasi proyek fiktif dalam belanja media, di mana anggaran tetap dicairkan meskipun tidak ada aktivitas publikasi yang sebanding.
Selain itu, terdapat dugaan praktik “pengendapan” dana—yakni anggaran yang tidak sepenuhnya disalurkan ke media, namun tetap tercatat sebagai telah direalisasikan.
Kombinasi kedua pola ini membuka ruang besar terjadinya kebocoran anggaran.
5. Sistem Tertutup sebagai Celah Penyimpangan
Minimnya transparansi menjadi faktor utama yang memungkinkan berbagai dugaan modus ini berjalan.
Media tidak mengetahui:
• Nilai kontrak sebenarnya
• Jumlah total media mitra
• Mekanisme penentuan besaran pembayaran
• Rincian realisasi anggaran
Kondisi ini menciptakan sistem tertutup yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Desakan Audit Forensik dan Penelusuran Aliran Dana
Melihat kompleksitas dugaan yang mencuat, sejumlah pihak kini mendesak dilakukannya audit forensik terhadap anggaran media Diskominfo Takalar.
Audit ini dinilai penting untuk:
• Menelusuri aliran dana secara rinci
• Membandingkan kontrak dengan realisasi
• Mengidentifikasi pihak-pihak yang diuntungkan
• Mengungkap potensi kerugian negara
Aparat penegak hukum juga didorong, untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif. Tetapi masuk hingga pada penelusuran, rekening dan aliran dana.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Takalar.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan dalam menjaga integritas. Pengelolaan anggaran publik.
Publik kini menunggu: apakah dugaan ini akan diusut tuntas. Atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.
( Bersambung….).






