Transnusi.com Makassar — Kepala Seksi Hubungan Industri, Andi Sunrah Jaya S.sos selaku Mediator dinas ketenaga Kerjaan dalam perselisihan antar pihak pekerja yang di berhentikan secara sepihak oleh pemilik toko Mega Surya yang beralamat, di jalan Sunu
Perselisihan Hubungan industri
Tersebut, sudah menemukan titik terang dan telah diselesaikan dengan jalur mediasi Bipartit yang di mediatori oleh kepala seksi Andi sunrah jaya S.sos, dengan pihak pekerja yang mana di dampingi atau di advokasi oleh Sandi Tarra SH, selakuh Ketua DPD LSM AKOR Kota Makassar, Senin 17 Januari 2022.
Adapun kesepakatan bersama yang di buat dibawah ini.
1. Bahwa kedua bela pihak sepakat memutuskan hubungan kerjanya.
2. Bahwa pihak perusahaan memberikan uang konfesansi sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan memutihkan uang pihak pekerja sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupia).
3.bahwa pihak perusahaan memberikan uang konfesansi dengan cara membayar 2 (dua) kali yaitu pada hari Senin tgl 17 Januari 2022 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupia) dan untuk pembayaran yang kedua yang kedua pada hari Sabtu tgl 22 Januari 2022 pukul 15:00 wita, sebesar Rp. 19. 500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupia),
4. Bahwa pihak pekerja sepakat dan menerima uang konfesansi yang diberikan oleh pihak perusahaan sebagaimana tercantum pada point 1 2 dan 3
5. Personal dianggap selesai ketika kedua belah pihak mendapatkan surat perjanjian bersama,” ungkap Andi Sunrah Jaya S.sos
Laporan : Jermi