Korban Pengeroyokan Mencari keadilan, Pelaku Masih Berkeliaran Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polrestabes

Transnusi.com Makassar Rusdi telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana dimana tempat kejadiannya di jalan Dg. Kuling kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/97/III/2024/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 05 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Korban Pengeroyokan Mencari keadilan, Pelaku Masih Berkeliaran Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja PolrestabesKasus Pengeroyokan ini awalnya ditangani oleh Polsek Tamalate kemudian dilimpahkan kepolrestabes Makassar.

Dalam Perkara ini ada 2 korban bernama Rusdi dan Said, keduanya dirawat di RSUD Haji Makassar. Berdasarkan keterangan korban bahwa sampai hari ini dirinya belum bisa beraktivitas seperti biasanya, dikarenakan ada benturan keras dikepala dan mata belum normal sehingga masih terasa sakit.

Namun sampai hari ini belum juga ada pelaku yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Atas kejadian ini kedua Korban meminta bantuan hukum dikantor Hukum Advokat Jumadi Mansyur SH, Korban merasa ada yang ganjal dalam Perkara ini.

” Jumadi Mansyur, saat ditemui awak media. Menjelaskan Yahh benar kedua korban menunjuk saya dan Tim saya berdasarkan surat kuasa untuk mengawal dan mendampingi Perkara ini sampai dipengadilan.

Kami selaku Penasihat Hukum berpendapat dalam Perkara ini sudah cukup jelas melihat dari bukti bukti dan keterangan saksi saksi seharusnya sudah bisa segera dilakukan penangkapan dan penahanan jangan sampai pelakunya keburu kabur menghilangkan jejak, Perkara ini perkara tindak pidana umum biasa yang menurut kacamata hukum kami tidak ada kesulitan dalam penanganannya jika dilakukan proses penyeledikan oleh penyidik pemeriksa secara benar dan secara profesional sesuai panduan Hukum Acara Pidana kita. Perkara ini sempat mendapat perhatian dari Aliansi KPPM yang sempat melakukan aksi unjuk rasa didepan Polrestabes Makassar.

Perkara ini dalam penanganan Unit Jatanras Makassar dengan Penyidik pemeriksa AIPTU ABD KADIR S.Psi.

Jumadi menambahkan” bahwa Kasus ini bukan seperti kasus Vina yang lagi Viral dan bukan seperti Kasus Jesika Kumala Wongso yang membutuhkan energi besar dalam penanganannya.

Apalagi ini sudah dalam penanganan Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang katanya dikenal sebagai Pengayom masyarakat yang mampu bekerja secara cepat dan tangkas, dimana lagi tempat korban dan para pencari keadilan khususnya masyarakat Kota Makassar jikalau bukan di Institusi Kepolisian Polrestabes Makassar, kami berharap dari pihak Polrestabes Makassar mampu menyelesaikan kasus ini dan tidak perlu lagi kami menyurat untuk dilimpah ke Polda Sulsel atau Mabes Polri tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *