Transnusi.com Kab.Maros — tersangka Korupsi ADD Rp1,4 Milliar Kepala Desa Bonto manurung, Kecamatan Tompobulu Maros SN (Rumpi Orange) Digiring Ke Lapas Kelas II B Maros, olek penyidik Kejaksaan Negri Maros, Selasa 28/12/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka (Kado Hukum Akhir Tahun 2021 Kejari Maros) Nomor : PRINT 317/P.4.16/Fd.1/12/2021, Korupsi Anggaran Desa 1,4 Milyar dilakukan Seorang Kepala Desa Bonto manurung Kecamatan Tompobulu Maros, inisial SN, (28/12/ 2021)
Kejari Maros menitip tersangka Korupsi Anggaran Desa (ADD) SN di Lapas Kelas II B Maros, dalam perkara dugaan pidana korupsi 1,4 Milyar anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bontomanurung Kecamatan Tompobulu TA. 2019 – 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Suroto, menyatakan akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1.408.181.581,06,-, dan Kejaksaan Negeri Maros melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, sejak beberapa bulan yang lalu.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Maros, Raka Buntasin Pajongko, kepada Awak Media, menjelaskan Tersangka SN, ancaman hukuman pidana, dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
Laporan : Sair Djamaluddin