YOGYAKARTA — Menjelang Majelis Tahkim/Kongres Sarekat Islam ke-42, persoalan dualisme dan klaim kepengurusan di tubuh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) kembali menjadi sorotan.
Sejumlah kader meminta Syarikat Islam Indonesia (SI) sebagai organisasi induk mempertegas posisi SEMMI dalam struktur organisasi dan memastikan seluruh proses pembentukan kepengurusan berjalan sesuai konstitusi organisasi.
SEMMI bukan organisasi yang lahir tanpa sejarah.
SEMMI didirikan pada 2 April 1956 atau 20 Sya’ban 1375 Hijriah. Sejarah resmi PP SEMMI menyebut pembentukannya berkaitan dengan keputusan Majelis Tahkim/Kongres Nasional PSII ke-XXIX di Solo pada 1955 untuk membangun basis kader muda PSII dari kalangan mahasiswa.
SEMMI kemudian diresmikan di Jakarta oleh Presiden Lajnah Tanfidziyah PSII H. Arudji Kartawinata.
Dalam perkembangan organisasi Syarikat Islam, SEMMI juga tercatat sebagai salah satu organisasi serumpun. Peraturan Rumah Tangga Syarikat Islam mengatur bahwa organisasi serumpun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan organisasi SI dalam mewujudkan tujuan organisasi. SEMMI secara eksplisit tercantum dalam daftar organisasi serumpun tersebut.
Karena itu, persoalan kepengurusan SEMMI tidak semestinya dilepaskan dari koridor organisasi Syarikat Islam.
Jangan Biarkan Klaim Organisasi Berkembang Menjadi Dualisme
Menjelang Kongres ke-42, kader SEMMI di sejumlah daerah meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme organisasi.
Yang menjadi perhatian bukan sekadar siapa yang mengklaim sebagai pengurus.
Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan seluruh kepengurusan SEMMI memiliki dasar organisatoris yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengakuan sesuai ketentuan organisasi induk.
Jika terdapat lebih dari satu kelompok yang menggunakan nama, atribut, atau struktur SEMMI, maka penyelesaiannya harus dikembalikan kepada konstitusi organisasi dan mekanisme musyawarah.
Bukan melalui klaim sepihak.
Bukan pula dengan membangun struktur yang saling berhadapan.
SI Diminta Tegas
Sejumlah kader meminta Presiden Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam dan jajaran pimpinan terkait mengambil sikap yang jelas menjelang Majelis Tahkim/Kongres ke-42.
Sedikitnya ada tiga hal yang dinilai perlu ditegaskan.
Pertama, memastikan status dan struktur SEMMI yang diakui berdasarkan konstitusi Syarikat Islam.
Kedua, memastikan seluruh proses pembentukan dan pengukuhan kepengurusan SEMMI berjalan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
Ketiga, mencegah berkembangnya struktur ganda yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di tingkat pusat, wilayah maupun cabang.
Ketentuan organisasi Syarikat Islam yang tersedia secara publik menyebutkan bahwa susunan organisasi serumpun yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dikukuhkan oleh Pimpinan Syarikat Islam. Untuk tingkat pusat, pengukuhan kepengurusan organisasi serumpun dilakukan melalui keputusan Pimpinan Pusat/Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam.
Ketentuan tersebut menjadi penting ketika muncul persoalan mengenai legitimasi kepengurusan.
Kader Diminta Kembali ke Khittah Perjuangan
Ali, yang menyatakan dirinya sebagai kader SEMMI di Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai penyelesaian persoalan internal harus mengedepankan kepentingan organisasi dan kaderisasi.
Menurutnya, SEMMI harus tetap menjadi ruang pembentukan intelektual dan kader mahasiswa yang berorientasi pada nilai keislaman, kebangsaan, pendidikan, serta perjuangan kemasyarakatan.
“Sejarah kita jelas. Induk organisasi kita juga jelas. Karena itu, setiap persoalan internal harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan dengan membangun struktur yang saling bertentangan,” tegas Ali.
Ia juga meminta kader SEMMI di berbagai daerah tidak terjebak dalam konflik kepengurusan yang dapat mengganggu agenda kaderisasi.
Menurut Ali, Syarikat Islam dan unsur pimpinan yang membidangi organisasi serumpun perlu mengambil peran aktif sebagai induk organisasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang semakin melebar.
“SI harus tegas merespons persoalan ini sebagai induk organisasi. Tujuannya bukan memenangkan satu kelompok, tetapi memastikan. SEMMI berjalan sesuai koridor organisasi dan tetap fokus mencetak kader umat serta kader bangsa,” ujarnya.
Menjelang Majelis Tahkim/Kongres Sarekat Islam ke-42, penyelesaian persoalan SEMMI kini menjadi momentum untuk memperjelas kembali batas kewenangan. Mekanisme pengukuhan, dan hubungan organisasi antara SEMMI dengan Syarikat Islam.
Dengan demikian, dinamika internal tidak berubah menjadi dualisme permanen yang justru dapat mengganggu kaderisasi dan masa depan organisasi.





