Kabid Hukum & HAM SEMMI Desak Polrestabes Periksa Disdik Sulsel Dan 3 Sekolah SMA di Makassar

MAKASSAR, SULSEL Terkait berita sebelumnya dimana Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Makassar, Drs. Andi Supardin Gading M.Pd, angkat bicara dan mengaku pemenuhan quota 17 siswa di SMA Negeri 4 Makasaar, di intervensi disdik (Dinas Pendidikan) provinsi Sulawesi selatan.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PW SEMMI ( Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimat Indonesia) Sulsel, Musa, SH menyampaikan ini sebuah pola yang agak keliru, menurutnya kepala sekolah mesti bertanggung jawab atas 17 siswa yang diintervensi oleh Disdik Provinsi, dengan Pertimbangan kepala sekolah memperhatikan atau melihat betul betul pendaftar siswa/ siswi yang jaraknya tidak begitu jauh dari sekolah atau dalam antrian.

Bacaan Lainnya

*Kabid Hukum & HAM SEMMI Desak Polrestabes Periksa Disdik Sulsel Dan 4 Sekolah SMA di Makassar*“Bukan malah membiarkan disdik provinsi untuk mengintervensi 17 qouta siswa yang hendak masuk ke SMA Negeri 4 Makassar, mana pertanggung jawaban sebagai kepala sekolah?”, ucap Musa

Lanjut Musa, Ada apa dengan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Makassar?, yang menyebutkan bahwa pihak Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang mengintervensi dari 17 quota siswa.

“Sampai sejauh ini kami belum melihat klarifikasi dari Disdik Provinsi Sulsel, terkait apa yang jadi pengakuan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Makassar, dan apa maksud dan tujuan disdik Provinsi mengintervensi qouta tersebut?”, tandasnya.

Selain itu, Kabid Hukum dan HAM SEMMI mengungkapkan ada 2 SMA Negeri di makassar yang diduga terindikasi melakukan pungli.

“Dua SMA Negeri yang kami maksud ialah SMA 12 & SMA 10 yang berada di Kota Makasaar, dimana kuat dugaan kami setelah menerima informasi dari salah satu orang tua siswa yang mengaku membayar 8 hingga 10 juta/ siswa untuk masuk sekolah di dua SMA Negeri tersebut”, ungkap Kabid Hukum dan HAM PW SEMMI Sulsel.

Pihaknya juga menantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dalam hal ini Tipidkor Polrestabes Makassar untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan baik di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan Kepala Sekolah SMA Nageri 4, SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 12.

“Bilamana dalam proses penyidikan dan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini pungutan liar, kami PW SEMMI Sulsel mendesak pihak Polrestabes Makassar, untuk melakakuan upaya hukum. Sebagaimana berdasarkan aturan atau pasal yang berlaku dinegara ini,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *