Gowa SulSel — Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI ) menyoroti dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan salah satu gerai ritel modern Alfamart yang menggelar Grand Opening (GO) di Paranglabbua, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
DPP IDAM menduga kuat gerai tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah dokumen perizinan lain yang menjadi syarat utama operasional bangunan usaha. Namun demikian, aktivitas pembukaan dan operasional tetap dilakukan.
“Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan bangunan dan usaha. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik usaha yang mengabaikan aturan hukum,” tegas DPP IDAM dalam keterangannya. Sabtu (7/2/2026).
Selain kasus Paranglabbua, IDAM juga menyoroti keberadaan lima gerai Alfamart di Kabupaten Gowa yang diduga sebelumnya telah ditutup namun kini diketahui telah kembali beroperasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan transparansi penegakan aturan.
Adapun lima gerai Alfamart yang disinyalir kembali beroperasi tersebut berada di:
1. Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Paccinongan
2. Limbung, Kelurahan Kalebajeng
3. Bontotangnga, Kelurahan Paccinongan
4. Malino, Kelurahan Malino
5. Pelita Taeng, Kelurahan Taeng
Menurut IDAM, apabila kelima gerai tersebut, masih memiliki persoalan administratif, maka pembukaan kembali operasionalnya. Harus disertai kejelasan proses penyelesaian izin, serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun longgar terhadap korporasi besar,” tegas IDAM.
Sebagai langkah solutif, DPP IDAM mendorong agar lima gerai tersebut dialihfungsikan ke dalam sistem waralaba, sehingga membuka peluang bagi pelaku usaha lokal dan masyarakat setempat untuk berpartisipasi secara langsung, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perizinan daerah.
IDAM mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh gerai ritel modern yang beroperasi di wilayah Gowa.
DPP IDAM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan siap menempuh langkah advokasi lanjutan apabila dugaan pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup IDAM.
Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi dari pihak terkait. (*)






