Masyarakat Pattongko angkat bicara terkait polemik tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkadas) Pattongko
Transnusi.com Kab. Sinjai — Pilkades Pattongko yang akan berlangsung bulan Tiga 2023 menyita banyak perhatian pasalnya terdapat 18 pendaftaran calon Kepala Desa.
Ketua Suara Indonesia, Arjuna mengatakan dirinya mendapatkan temuan dugaan pemalsuan dokumen salah satu bakal calon kepala Desa Pattongko.
Foto Warga Meminta Ketua PPKD Desa Pattonhlo Kabupaten Sinjai Jangan Tebang Pilih Dalam Kontes Pilkades
“Menurut keterangan warga saat dijumpai oleh awak Media Transnusi mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala desa pattongko kabupaten sinjai ini. dikarenakan tidak adanya keterbukaan publik ketua PPKD desa kepada masayarakat setempat. yang pertama adalah dimana dimaksud setiap pendaftaran wajib mempersiapkan Ijaza SD SMP Atau S1 nya kenapa baru kami tau adanya Oknum yang sudah jelas gugur masih terdaftar dalam kontes pemilihan Desa. inikan sudah jelas ada kecurangan ketua PPKD serta antek-anteknya,” ujar warga yang tidak mau disebut namanya
lanjut, kami disini meminta transparansi ketua PPKD Desa Pattongko. jangan ada yang tebang pilih kalau memang dia sudah gugur kenapa lagi masih ada daftar namanya ikut konten pemilihan desa. sudah jelas ada yang terverifikasi dengan baik kenapa di gugurkan ini aneh alias bing ajaib,” ujar warga sambil kesal
Kami mendapat temuan ada dugaan pemalsuan dokumen salah satu bakal colon Kepala Desa Pattongko berinisial S, Surat keputusan Kepala Kantor Kesatuan bangsa dan perlindungan Masyarakat Kabupaten Sinjai Nomor : 800/06/KSBL/Tahun 2008 tentang pengangkatan tenaga harian lepas (tenaga sopir) pada kantor Kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat Kabupaten Sinja tahun 2008. dimana di dalam SK tercantum nama inisial S,” ujarnya, Selasa (17/1/23).
Lebih lanjut dia menjabarkan “Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi internal kami di lapangan di duga kuat SK Nomor : 800/06/KSBL/Tahun 2008 tentang pengangkatan tenaga harian lepas (TENAGA S0PIR) pada kantor kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat kabupaten sinjai tahun 2008 di rekayasa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
1. tidak menerima dan tidak melakukan perengkingan terhadap dokumen yang di maksudkan diatas, mengingat dokumen tersebut bisa menimbulkan akibat hukum (Pidana).
2. Kembali melakukan klarifikasi dan pembuktian kebenaran dokumen di Kesbangpol Sinjai secara bersama-sama oleh bakal calon.
3. PPKD Pattongko harus tegas dan Bekerja secara profesional dan independen dalam melaksanakan proses tahapan pemilihan kepala desa Pattongko tahun 2023.
Sementara itu saat dihubungi via chat WA Ketua PPKD Desa Pattongko enggang menjawab pertanyaan keabsahan dari SK yang berinisial S dan apakah masuk peringkinan atau tidak,” ungkapnya
Laporan : Ridwan






