JENEPONTO, SULSEL — Penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan.
Di tengah perkembangan sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah, HMI Cabang Jeneponto kembali mempertanyakan perkembangan perkara Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto.
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai progres perkara tersebut.
Sulaeman mempertanyakan sejauh mana proses hukum kasus Pasar Lassang-Lassang yang sebelumnya disebut telah masuk tahap penyelidikan oleh Polda Sulsel sejak 2025.
Menurutnya, pada Januari 2026 aparat kepolisian juga masih menyampaikan bahwa pendalaman terhadap dugaan peran sejumlah pihak dalam perkara tersebut dilakukan.
“Bupati Gowa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak sedang membandingkan perkara. Kami mempertanyakan konsistensi dan kepastian penegakan hukum,” tegas Sulaeman.
Ia meminta Polda Sulsel terbuka kepada publik mengenai posisi perkara tersebut.
“Kalau kasus Lassang-Lassang masih berproses, jelaskan kepada publik. Kalau ada kendala, sampaikan. Jangan biarkan masyarakat terus menerka-nerka,” ujarnya.
HMI: Jangan Tetapkan Tersangka karena Tekanan
Sulaeman menegaskan, HMI Cabang Jeneponto tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena tekanan massa atau desakan publik.
Menurutnya, yang dituntut adalah proses hukum yang transparan, profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
“Yang kami minta bukan penetapan tersangka karena tekanan. Kami meminta hukum berjalan berdasarkan bukti,” katanya.
Sulaeman juga menyebut pihaknya masih memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang siap disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Dokumen tersebut, kata dia, termasuk sejumlah dokumen hukum dan putusan pengadilan yang dinilai memiliki relevansi untuk menjadi bahan pendalaman.
“Kami punya dokumen. Kami punya bukti. Kalau memang dianggap tidak relevan, silakan diuji secara hukum. Kalau relevan, silakan didalami,” tegasnya.
Ia meminta bukti tersebut tidak berhenti sebagai arsip tanpa kejelasan proses hukum.
“Jangan sampai bukti-bukti itu hanya menjadi arsip sementara perkara kehilangan kepastian,” ujarnya.
HMI Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Perkara Pasar Lassang-Lassang sebelumnya juga telah menyeret Haruna Dg Talli hingga memperoleh putusan pidana.
Namun, menurut Sulaeman, dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut masih menjadi perhatian publik.
“Jangan sampai hukum berhenti pada satu nama, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak pernah mendapatkan kejelasan,” katanya.
Ia menegaskan, jika pihak lain tidak terbukti terlibat, aparat juga perlu menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.
“Kalau memang tidak terbukti, sampaikan dasar hukumnya. Kalau masih didalami, jelaskan progresnya. Publik berhak mendapatkan kepastian,” tegas Sulaeman.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara bukan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Kami tidak meminta hukum bekerja karena desakan HMI. Kami meminta hukum bekerja karena bukti,” katanya.
“Kalau bukti cukup, proses. Kalau belum cukup, dalami. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Yang tidak boleh adalah perkara dibiarkan menggantung tanpa kepastian.”
Jika Diabaikan, HMI Siap Gelar Aksi
HMI Cabang Jeneponto juga menyatakan akan memberikan batas waktu kepada Polda Sulsel dan Kejati Sulsel untuk memberikan kejelasan serta merespons tuntutan tersebut.
Sulaeman mengatakan, jika tidak ada respons atau penjelasan yang dianggap memadai, HMI Cabang Jeneponto akan mengonsolidasikan gerakan bersama masyarakat.
Aksi tersebut direncanakan digelar di Makassar dalam bentuk demonstrasi, mimbar bebas, orasi terbuka hingga pendirian tenda aksi.
Sulaeman menegaskan, seluruh aksi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau tuntutan kami diabaikan, jangan salahkan masyarakat jika kemudian turun ke jalan,” tegasnya.
“HMI Cabang Jeneponto bersama masyarakat akan melakukan aksi untuk meminta kepastian hukum.”
Ia kembali menegaskan bahwa rencana aksi tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum.
“Kami akan kawal terus perkara ini. Kami tidak meminta hukum, tunduk kepada tekanan massa,” ujarnya.
“Kami meminta aparat menunjukkan, bahwa hukum berjalan berdasarkan bukti, aturan. Dan prinsip keadilan.”





