Polda Jabar Bongkar Sobis Sidrap, Kasus di Makassar Sejak 2023 Dipertanyakan

MAKASSAR, SULSEL Pengungkapan sindikat penipuan online bermodus social business (sobis) yang berbasis di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, oleh Polda Jawa Barat memicu sorotan terhadap penanganan kasus serupa di wilayah Sulsel.

Sejumlah korban dan warganet mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di Sulsel. Khususnya terkait laporan dugaan penipuan yang disebut  telah masuk sejak beberapa tahun lalu. Namun belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.

Bacaan Lainnya

Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap jaringan yang diduga menjual kendaraan fiktif dengan harga murah melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 20 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sejumlah barang bukti, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto menyampaikan bahwa 12 orang tersebut telah ditetapkan. Sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan.

“Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mujianto, sebagaimana diberitakan detikJabar, Senin (24/8/2026).

Pengungkapan tersebut kemudian menjadi perhatian publik di Sulsel.

Sejumlah komentar warganet mempertanyakan mengapa kasus serupa yang dilaporkan di wilayah Sulsel belum mendapat penanganan yang dianggap maksimal.

Salah satunya disampaikan akun TikTok @marifnurdin6 yang membandingkan pengungkapan Polda Jabar dengan kondisi penanganan kasus di Sulsel.

“Polda Jabar ungkap kasus sobis, sedangkan Polda Sulsel ada pertanyaan masyarakat — bagaimana bisa begini kinerja Polda Sulsel?” tulis akun tersebut.

Komentar senada juga disampaikan akun @Riswan.seko.47 yang mempertanyakan keberadaan Polda Sulsel dalam penanganan kasus serupa.

Korban Makassar Mengaku Lapor Sejak 2023

Sorotan semakin menguat setelah seorang korban di Makassar mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penipuan sejak September 2023.

Korban menyebut laporan tersebut tercatat di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) dan melibatkan seorang terlapor berinisial NY alias Ayha (29).

Menurut korban, hingga kini dirinya masih menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Laporan di Polrestabes Makassar sejak bulan September tahun 2023 sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Nomor STBL/Restabes Makassar — terlapor NY alias Ayha (29) hingga kini masih berkeliaran,” ungkap korban.

Laporan tersebut, menurut korban, didampingi kuasa hukumnya, Jumadi Mansyur, SH, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Korban berharap pengungkapan sindikat sobis oleh Polda Jabar menjadi momentum bagi aparat di Sulsel untuk kembali menelusuri laporan-laporan dugaan penipuan yang masih berjalan.

“Kami berharap dengan viralnya berita dari Jabar ini, kasus laporan yang sudah masuk tahun ketiga ini bisa segera diungkap dan pelakunya ditangkap. Agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat lain,” harapnya.

Polda Sulsel Didesak Transparan

Pengungkapan kasus di Jawa Barat juga mendorong masyarakat meminta adanya kepastian mengenai perkembangan laporan dugaan penipuan serupa di Sulsel.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Penipuan seperti ini disinyalir memiliki jaringan yang kuat. Sudah saatnya kepolisian di Sulsel juga bergerak cepat, bukan hanya menunggu pihak lain yang mengungkap,” ujar salah seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari. Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar, mengenai sorotan masyarakat tersebut maupun perkembangan. Laporan yang disebut telah dibuat sejak 2023.

Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan status hukum, progres penyelidikan. Serta alasan belum adanya perkembangan sebagaimana yang diharapkan korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *