FKMI Desak Polda Sulsel dan BBPOM Usut Dugaan Legalitas Maxie Skincare

MAKASSAR, SULSEL Front Kesatuan Mahasiswa (FKMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulsel, Senin (24/8/2026).

Mereka mendesak Polda Sulsel dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Mengusut dugaan persoalan legalitas, keamanan, dan distribusi produk Maxie Skincare. Yang disebut masih beredar di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut dipimpin Asmul selaku Jenderal Lapangan FKMI.

FKMI menyebut aksi itu berangkat dari aduan masyarakat, penelusuran lapangan, serta pemantauan terhadap aktivitas promosi dan penjualan produk melalui media sosial.

Menurut FKMI, temuan tersebut perlu diverifikasi secara resmi oleh aparat penegak hukum dan otoritas pengawas obat dan makanan.

Salah satu sorotan utama FKMI adalah dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai. Izin edar BPOM yang digunakan dalam pemasaran produk Maxie Skincare.

FKMI meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik.

Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan dokumen, penelusuran nomor izin edar, pemeriksaan rantai distribusi, hingga pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar.

Minta Produk Diuji Laboratorium

FKMI menilai persoalan legalitas kosmetik perlu mendapat perhatian serius karena produk bersentuhan langsung dengan konsumen.

Namun, FKMI juga menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Jika nantinya ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, atau legalitas. FKMI meminta aparat mengambil tindakan sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.

FKMI turut menyinggung bahwa nama Maxie atau Maxie Glow pernah muncul dalam pemberitaan. Terkait pemeriksaan produk kosmetik oleh Polda Sulsel dan BBPOM Makassar pada 2024.

Dalam pemberitaan saat itu, terdapat informasi mengenai produk Maxie yang diamankan dan diperiksa. Pihak Maxie juga disebut memberikan klarifikasi terkait hasil pemeriksaan sampel produknya.

Selain itu, FKMI menyoroti dokumen publik BPOM tahun 2026 yang mencantumkan sejumlah produk bernama MAXIE, termasuk MAXIE Beautiful Night Cream dan MAXIE Intensive Whitening Night Cream, dalam daftar kosmetik yang disebut mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya serta memiliki nomor izin edar yang dibatalkan.

Namun, kesamaan nama merek tidak otomatis membuktikan bahwa produk-produk dalam dokumen tersebut merupakan produk yang saat ini dipersoalkan FKMI.

Keterkaitan tersebut, kata FKMI, harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi BPOM, termasuk pencocokan produk, nomor izin edar, produsen, komposisi, kemasan, dan dokumen pendukung lainnya.

Desak Rantai Distribusi Ditelusuri

FKMI meminta pemeriksaan tidak dilakukan secara parsial.

Penelusuran, menurut mereka, harus mencakup pihak yang bertanggung jawab atas produk, produsen, distributor, reseller, lokasi penyimpanan, hingga jalur distribusi produk di lapangan.

FKMI juga meminta aparat memastikan apakah nomor izin edar yang tercantum pada produk benar-benar sesuai dengan produk yang diperjualbelikan.

Dalam aksinya, FKMI membawa isu utama:

“Stop pengedaran atau penjualan Maxie Skincare apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan legalitas dan keamanan.”

Mereka menyampaikan tujuh tuntutan kepada Polda Sulsel dan BBPOM Makassar.

Pertama, membentuk tim pemeriksaan terpadu untuk menelusuri dugaan persoalan legalitas, keamanan, dan distribusi Maxie Skincare di Sulawesi Selatan.

Kedua, meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti awal dugaan manipulasi atau penyalahgunaan informasi izin edar BPOM.

Ketiga, memanggil pihak yang bertanggung jawab atas Maxie Skincare beserta distributor dan jaringan penjualnya di Makassar, Gowa, Takalar, serta daerah lainnya untuk dimintai keterangan.

Keempat, meminta BBPOM Makassar melakukan pemeriksaan dan sampling produk, termasuk pengujian laboratorium apabila diperlukan.

Kelima, meminta pemeriksaan lokasi penyimpanan dan distribusi apabila terdapat dasar hukum serta bukti awal yang cukup.

Keenam, meminta tindakan tegas sesuai hukum apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Ketujuh, meminta Polda Sulsel dan BBPOM Makassar menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

FKMI Siapkan Aksi Jilid II

FKMI menegaskan aksi pada Senin (24/8/2026) bukan merupakan akhir dari gerakan mereka.

Dalam waktu dekat, FKMI menyatakan akan kembali menggelar aksi Jilid II di Mapolda Sulsel dan Kantor BBPOM Makassar.

Mereka mengaku akan memperluas konsolidasi dengan melibatkan jaringan mahasiswa serta elemen masyarakat sipil.

FKMI juga menyatakan siap menurunkan massa dalam jumlah lebih besar apabila tidak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan.

“Aksi hari ini bukan akhir. Dalam waktu dekat kami akan kembali turun dalam aksi Jilid II dengan massa yang lebih besar. Kami ingin memastikan aduan masyarakat dan hasil investigasi yang kami sampaikan tidak berhenti di meja birokrasi,” tegas Asmul.

Ia meminta Polda Sulsel dan BBPOM Makassar memberikan kejelasan. Kepada publik mengenai status produk Maxie Skincare yang beredar di Sulawesi Selatan.

FKMI menegaskan aksi lanjutan akan tetap diarahkan pada tuntutan yang terukur. Yakni penelusuran izin edar, pemeriksaan rantai distribusi, pengujian laboratorium, transparansi hasil pemeriksaan. Serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi FKMI, perlindungan konsumen bukan hanya persoalan perdagangan. Tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan. Produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan legalitas.

FKMI mendesak: usut, periksa, uji laboratorium, buka hasil pemeriksaan kepada publik, dan tindak tegas apabila terbukti melanggar hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *