SPMP Soroti Sekolah Prioritas Tergeser, Dugaan Fee Proyek Mencuat

Takala Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Takalar kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya permainan dalam penentuan penerima bantuan hingga isu. “fee proyek” mencuat setelah sejumlah sekolah yang disebut berada, dalam daftar prioritas justru batal menerima anggaran, sementara sekolah dengan peringkat prioritas lebih rendah mendapatkan pencairan.

Sorotan tersebut datang dari sejumlah elemen masyarakat. Pendiri Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Sulsel, Rais Al Jihad, bersama Ketua LSM Pemantik Kabupaten Takalar, Rahman Suandi, meminta proses penyaluran anggaran revitalisasi sekolah dibuka secara transparan.

Bacaan Lainnya

Daeng Guling mengungkapkan, terdapat sekolah yang berdasarkan kondisi faktual di lapangan dinilai layak mendapatkan bantuan dan sebelumnya masuk dalam daftar prioritas. Namun, sekolah-sekolah tersebut disebut tiba-tiba tidak lagi memperoleh alokasi anggaran.

Sebaliknya, sejumlah sekolah yang berada di bawahnya dalam urutan prioritas justru mendapatkan bantuan. Dana disebut telah cair dan pekerjaan fisik bahkan mulai dilaksanakan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penentuan penerima program.

“Tergesernya sekolah-sekolah prioritas utama oleh sekolah dengan peringkat lebih rendah menimbulkan tanda tanya besar. Kami menduga ada indikasi permainan di balik proses tersebut, termasuk dugaan adanya komitmen atau fee proyek,” ujar Rahman Suandi.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pidana dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, proses verifikasi, serta audit terhadap mekanisme penetapan penerima bantuan.

Alasan dapodik dipertanyakan

Polemik semakin mengemuka setelah salah satu Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar memberikan penjelasan bahwa sejumlah sekolah prioritas tidak masuk dalam pencairan karena persoalan kelengkapan administrasi pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Alasan tersebut kemudian dipertanyakan oleh pihak LSM Pemantik.

Daeng Guling menilai alasan administratif tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama apabila sekolah yang bersangkutan sebelumnya telah masuk dalam daftar prioritas setelah melalui proses pendataan dan verifikasi.

“Kalau persoalannya Dapodik, harus dibuka apa yang tidak lengkap, kapan diverifikasi, siapa yang memverifikasi, dan mengapa sekolah tersebut sebelumnya bisa masuk daftar prioritas,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi menjadi penting agar perubahan daftar penerima tidak menimbulkan spekulasi mengenai adanya intervensi dalam proses penyaluran anggaran.

SPMP Desak APH Turun Tangan

Pendiri SPMP Sulsel, Rais Al Jihad, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam program tersebut.

Rais meminta aparat tidak hanya memeriksa dugaan aliran dana, tetapi juga menelusuri mekanisme penetapan sekolah penerima, perubahan daftar prioritas, proses verifikasi Dapodik, pencairan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik.

“Jika memang ada permainan dalam penentuan penerima atau dugaan fee proyek, harus dibuka secara terang. Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah justru menjadi ruang mencari keuntungan pribadi,” ujar Rais.

Ia menegaskan, pemeriksaan diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Melainkan memastikan seluruh proses berjalan. Sesuai aturan dan anggaran negara benar-benar sampai, kepada sekolah yang membutuhkan.

Sorotan terhadap Program Revitalisasi Sekolah Takalar kini menempatkan. Dinas Pendidikan, dokumen penetapan penerima. Serta mekanisme perubahan daftar prioritas sebagai bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.

Jika ditemukan perbedaan antara daftar prioritas, daftar penerima final, dan realisasi pencairan. Maka perubahan tersebut perlu memiliki dasar, administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga seluruh dokumen dan proses tersebut diperiksa. Dugaan fee proyek maupun manipulasi data tetap berstatus dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *