Kendari Sultra — Lembaga bantuan hukum macan rakyat indonesia (LBH MRI) turun mendampingi. Arminah dalam mengawal perkembangan laporan, dugaan pencurian yang tengah ditangani Polsek Poasia.
Pendampingan dilakukan saat penerimaan. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Rabu (17/6/2026).
Arminah hadir bersama tim kuasa hukum LBH MRI yang terdiri dari Ansar, S.H., CPT., Rahman Pulani, S.H., dan Berriawan, S.Kom., S.H.
Kasus ini berawal dari hilangnya gardan truk Fuso milik korban yang sedang diperbaiki di pinggir Jalan P. Antasari, Kelurahan Andounohu, Kota Kendari.
Korban mengaku memperoleh informasi bahwa gardan yang hilang tersebut. Diduga sempat ditemukan berada di salah satu lokasi, pengepul besi tua di kawasan THR Kendari.
Kuasa hukum korban, Ansar, menegaskan pihaknya mendesak aparat penegak hukum. Segera memberikan kepastian hukum, atas laporan yang telah diajukan.
Menurutnya, kerugian yang dialami korban tidak hanya bersifat materiil. Tetapi juga berdampak langsung terhadap, kelangsungan usaha dan ekonomi keluarga.
“Klien kami mengalami kerugian nyata. Hilangnya gardan tersebut membuat aktivitas usaha terganggu dan berdampak langsung terhadap sumber penghidupan keluarganya,” tegas Ansar.
LBH MRI juga meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional. Objektif, dan menyeluruh untuk mengungkap, seluruh fakta yang ada.
Ansar menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat. Baik pelaku pencurian, penadah maupun pihak lain yang ikut berperan. Harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap tidak ada tebang pilih. Penegakan hukum harus transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” lanjutnya.
Sementara itu, Arminah mengungkapkan hilangnya gardan truk tersebut membuat aktivitas usahanya sebagai distributor pupuk subsidi terganggu.
Akibat keterlambatan distribusi barang, dirinya mengaku harus menanggung denda. Karena tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai, kontrak kerja sama dengan perusahaan.
“Keterlambatan pengiriman membuat kami dikenakan denda. Kerugian yang kami alami semakin besar akibat kejadian ini,” ungkapnya.
Korban berharap Polda Sulawesi Tenggara, Polresta Kendari, dan Polsek Poasia memberikan perhatian serius agar perkara tersebut segera menemukan titik terang.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Poasia AKP Ismunandar menyatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
“Kami besok akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini,” singkatnya.
LBH MRI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian hukum yang jelas bagi korban. Mereka berharap gelar perkara yang akan dilakukan menjadi langkah konkret. Untuk mengungkap fakta hukum, dan menentukan arah penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan.






