Wawan Copel Murka: Dugaan Premanisme di Bantaeng Dinilai Ancam Demokrasi

Bantaeng SulSel Demisioner Ketua SEMMI PC Bantaeng, Wawan Copel, mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang dinilai mencederai ruang demokrasi di Kabupaten Bantaeng.

Ia menegaskan bahwa daerah yang dikenal dengan julukan Butta Toa harus tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Bacaan Lainnya

Menurut Wawan, tindakan intimidasi, pembubaran massa, hingga upaya membungkam gerakan rakyat dengan cara-cara yang melanggar hukum merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara intimidasi. Jangan sampai ruang demokrasi di Bantaeng dipersempit oleh tindakan-tindakan yang mengarah pada premanisme,” tegas Wawan dalam keterangannya.

Sebagai Bendahara Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan, Wawan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bantaeng, untuk segera mengusut tuntas dugaan pembubaran aksi yang dialami rekan-rekan HPMB Raya maupun berbagai gerakan rakyat lainnya yang menyuarakan kepentingan masyarakat.

Ia menilai aparat penegak hukum harus hadir memberikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, bukan membiarkan dugaan intimidasi berkembang dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

“Jangan biarkan ruang demokrasi di Bantaeng dirusak oleh kelompok-kelompok anti kritik. Aparat harus hadir memberi rasa aman kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wawan mengingatkan bahwa apabila tindakan serupa terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di daerah.

Baginya, kritik, demonstrasi, dan gerakan sosial merupakan bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan, sehingga tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman.

Menutup pernyataannya, Wawan mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan organisasi gerakan untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat dan menolak segala bentuk tindakan intimidatif.

“Hukum harus berdiri di atas semua golongan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum lalu bertindak semena-mena terhadap rakyat yang bersuara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *