Makassar SulSel — Jagat media sosial dihebohkan dengan viralnya, unggahan keluarga seorang Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan. BPBD Kota Makassar, yang tengah terbaring sakit di rumah sakit.
Curhatan bernada kecewa itu menyita perhatian publik setelah menyentil dugaan ketidakadilan terhadap pegawai internal BPBD Makassar.
Dalam postingan yang beredar di Facebook dan TikTok, akun bernama Ade menuliskan kritik tajam terhadap instansi tersebut.
“BPBD berkomitmen melayani masyarakat, tapi di lingkungan sendiri malah berbuat dzolim terhadap pegawainya. Apakah separah ini regulasi di Pemkot Makassar,” tulisnya.
Unggahan itu juga menyinggung komitmen, Pemerintah Kota Makassar yang dinilai tercoreng, akibat dugaan perlakuan tidak adil terhadap pegawai PPPK.
Sorotan publik semakin meluas setelah Wakil Ketua LBH Macan Rakyat Indonesia, Sainuddin Mahmud, ikut angkat suara. Ia menegaskan bahwa dugaan diskriminasi terhadap PPPK tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak dan martabat seseorang sebagai aparatur negara.
Menurutnya, perlindungan terhadap PPPK telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 69 serta PP Nomor 49 Tahun 2018.
“PPPK berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi. Tidak boleh dipindahkan atau diperlakukan semena-mena tanpa dasar aturan. Jika ada ketimpangan hak atau perlakuan, itu bisa digugat karena melanggar asas keadilan,” tegas Sainuddin, Senin (18/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya menyampaikan respons tersebut atas dasar kemanusiaan dan komitmen lembaga hukum dalam mengawal dugaan ketidakadilan terhadap pegawai.
Diketahui, pegawai BPBD tersebut sempat menjalani perawatan, selama tiga hari di RS Bhayangkara Makassar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPBD Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait viralnya persoalan tersebut.






