Takalar SulSel — Polemik internal di lingkungan pendidikan Kabupaten Takalar kembali mencuat ke publik. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RH.
Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar yang bertugas pada UPT Pengujian Kendaraan, yang diduga terlibat dalam pusaran konflik kebijakan di SMPN 3 Takalar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN maupun PPPK diwajibkan menjunjung tinggi profesionalisme, disiplin, etika kerja, dan fokus pada pelayanan publik, sesuai tugas pokok serta fungsi kedinasan.
Namun, berdasarkan pantauan media ini, RH yang juga menjabat sebagai. Ketua Komite SMPN 3 Takalar justru disebut-sebut, menjadi pemicu munculnya polemik di lingkungan sekolah. Ia diduga mencoba mendorong kebijakan yang dinilai, tidak sejalan dengan ketentuan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sejumlah pihak menilai, langkah yang dilakukan RH berpotensi menimbulkan, konflik kepentingan karena dinilai sudah melampaui. Kewenangan komite sekolah, serta memicu kegaduhan di internal dunia pendidikan Takalar.
Wahyu, selaku pemerhati pendidikan sekaligus penggiat sosial di Takalar, menegaskan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Sirajuddin Sarabba, perlu mengambil langkah tegas terhadap bawahannya.
“Undang-Undang ASN sangat jelas mengatur bahwa setiap pegawai harus menjunjung tinggi kode etik serta fokus menjalankan tugas pelayanan publik sesuai bidang kedinasannya. Jika ada pegawai yang justru menimbulkan polemik di sektor lain, maka perlu ada evaluasi serius,” tegas Wahyu, Selasa (06/05/2026).
Ia juga menambahkan bahwa RH seharusnya memusatkan perhatian pada tugas dan tanggung jawabnya di Dinas Perhubungan, bukan malah terlibat dalam dinamika kebijakan pendidikan yang dinilai memperkeruh situasi.
“Kalau keberadaannya di dunia pendidikan, justru memunculkan konflik tanpa kontribusi positif yang jelas, tentu publik berhak mempertanyakan kapasitas, dan motifnya. Fokus saja pada tugas utama, di Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Polemik ini pun memantik reaksi dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap peran ASN di luar tupoksi kedinasannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Sirajuddin Sarabba, belum memberikan keterangan resmi, terkait polemik yang menyeret nama salah satu pegawainya tersebut.






