Takalar SulSel — Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana. Bantuan operasional sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Takalar.
Desakan ini mencuat setelah muncul indikasi, adanya praktik pengelolaan dana yang tidak transparan, yang diduga melibatkan oknum wakil kepala sekolah (wakasek). Dan bendahara tanpa koordinasi dengan kepala sekolah.
Wahyu, salah satu anggota Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR), pada Jumat (1/5/2026), meminta aparat penegak hukum. Segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, guna mengungkap aliran dana BOS tersebut.
“Aparat hukum perlu melakukan pemeriksaan agar jelas ke mana dana BOS digunakan. Ini penting untuk mengetahui kinerja pihak-pihak yang mengelola anggaran negara,” tegas Wahyu.
Ia menilai, dugaan pengelolaan dana yang tidak melibatkan kepala sekolah merupakan indikasi serius yang berpotensi melanggar aturan tata kelola keuangan pendidikan.
Karena itu, Wahyu mendesak agar APH segera memanggil dan memeriksa wakasek serta bendahara SMPN 3 Takalar untuk memastikan ada atau tidaknya unsur korupsi.
Selain itu, pihaknya juga meminta Bupati Takalar segera mengambil langkah tegas. Wahyu mendesak kepala dinas pendidikan Kabupaten Takalar, yang baru untuk mengevaluasi. Bahkan mencopot oknum yang terlibat, jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan beri ruang bagi praktik penyimpangan dana BOS. Jika benar ada indikasi korupsi, harus ditindak tegas agar tidak merusak dunia pendidikan,” tambahnya.
Kasus ini dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas, penggunaan anggaran pendidikan. Serta menghindari dampak buruk terhadap kualitas, layanan pendidikan di daerah tersebut.






