Jalur Masuk New Makassar Mall Dipadati Lapak Pedagang, Tarif Sewa Disebut Capai Rp.1 Juta

Makassar SulSel Aktivitas penjualan lapak di jalur masuk menuju kawasan New Makassar Mall kini menuai sorotan publik.

Area yang semestinya berfungsi, sebagai akses kendaraan menuju pusat perbelanjaan tersebu,t diduga dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan yang disewakan kepada para pedagang.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah pedagang harus membayar biaya tertentu untuk dapat menempati lapak di area tersebut. Besaran biaya yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp.1 juta rupiah untuk setiap tempat.

Sejumlah sumber di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa saat ini jalur masuk menuju kawasan pusat perbelanjaan tersebut telah dipenuhi lapak-lapak pedagang. Keberadaan lapak tersebut disebut-sebut berada di bawah pengelolaan PT Melati.

Jalur Masuk New Makassar Mall Dipadati Lapak Pedagang, Tarif Sewa Disebut Capai Rp.1 Juta“Pedagang yang mau berjualan di sini harus membayar, ada yang Rp700 ribu, ada juga yang sampai Rp1 juta per tempat,” ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (14/03/2026).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena keberadaan lapak di jalur masuk dinilai berpotensi, mengganggu akses keluar-masuk kendaraan. Serta aktivitas pengunjung yang hendak menuju pusat perbelanjaan tersebut. Selain itu, muncul pula pertanyaan terkait legalitas penggunaan area jalan sebagai lokasi berjualan yang diduga diperjualbelikan kepada para pedagang.

Beberapa pedagang yang ditemui mengaku tetap memilih menyewa lapak di lokasi tersebut karena dinilai strategis dan ramai pembeli, terlebih pada bulan Ramadan ketika jumlah pengunjung meningkat dan aktivitas perdagangan di kawasan sekitar pusat perbelanjaan menjadi lebih padat.

Sorotan juga datang dari LSM PERAK Indonesia. Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat, dan Kebijakan Publik lembaga tersebut. Andi Sofyan, menilai praktik penyewaan lapak di area tersebut, patut mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, terdapat dugaan bahwa pihak PT Melati secara ilegal mempersewakan fasilitas umum atau lahan yang seharusnya merupakan milik pemerintah.

“Ini jelas bukan lahan PT Melati seperti yang diklaim. Kami juga melihat ada indikasi pelanggaran yang dilakukan, oleh pihak PT Melati terkait pemanfaatan area tersebut,” ujar Andi Sofyan.

LSM PERAK Indonesia, mendesak Pemerintah Kota Makassar bersama aparat penegak hukum. Untuk segera melakukan penelusuran serta mengambil langkah tegas, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan fasilitas umum tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan tegas. Kami juga akan mengawal persoalan ini dan melaporkannya agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

LSM PERAK juga berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta melakukan penertiban, agar pemanfaatan ruang publik tetap sesuai dengan aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan segelintir pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *