Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Program PTSL Di Kecamatan Mangarabombang, APH Diminta Periksa Kepala Desa Bontomanai

Takalar SulSel Niat baik pemerintah terhadap warga khususnya yang kurang mampu terkait pembuatan sertifikat massal, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa-desa peserta program kecamatan mangarabombang kabupaten Takalar, ternyata dicorengi oknum yang tidak bertanggung jawab dan Pemerintah Desa setempat, sehingga memicu kecaman warga.

Pasalnya panitia dan pemdes setempat, diduga masih saja mengutip biaya di luar ketentuan, alias pungutan liar (pungli). Sementara pungli sendiri merupakan bagian Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Tindakan oknum itu dituding warga sebagai ‘pencuri’ lantaran diduga melakukan pungli secara terang-terangan, tanpa jelas payung hukumnya, meski dengan dalih telah dimusyawarahkan.

“Terkait hal itu, aparat penegak hukum (APH) diminta segera, memanggil oknum pelakunya yang terlibat, hingga diseret ke meja hijau tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari masyarakat, lantaran kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa Pidana,” ujar sejumlah sumber yang berhasil ditemui Demokratis, (28/01/2026).

Berdasarkan investigasi dan keterangan berbagai sumber yang berhasil dihimpun membeberkan, dugaan pungli pembuatan sertifikat massal program PTSL, setiap pemohon/warga peserta program dipungut biaya kisaran Rp 300 ribu/ dan ada juga Rp 500 ribu bidang.

Padahal menurut regulasi batasan toleransi Rp150 ribu/bidang, seperti termaktu (tertulis, tercantum) dalam SKB 3 Kementerian (Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes PDT) No. 25/SKB/V/2017; No. 590.3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Pungutan itu berlangsung sudah cukup lama, sampai sekarang kurang lebih 100 warga yang mengusulkan pembuatan sertifikat massal program PTSL, belum mendapatkan Sertifikat dengan alasan ada tahapan selanjutnya. Bila di jumlah kan dari 100 bidang tanah rata-rata bayar Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu maka akan terhitung Rp 30 juta.

Program pembuatan sertifikasi PTSL di Desa Bontomanai kecamatan mangarabombang kabupaten takalar, dengan Kuota 540 Sertifikat yang diserahkan oleh Bapak Bupati Takalar ternyata masih tersisa 100 bidang yg belum memiliki Sertifikat jadi jumlah keseluruhan 640 bidang, sehingga terhimpun sejumlah dugaan uang haram atau Korupsi sebesar kurang lebih Rp 200 juta.

Apa bila naik nya pemberitaan ini tentang adanya Pungutan PTSL di Desa Bontomanai, pihak APH segera bertindak tegas dan jangan pandang bulu siapa pun oknumnya.

“Rais Al jihad, selaku ketua umum Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), meminta kepada APH untuk memeriksa kepala desa bontomanai yang menjabat di tahun 2020 dan 2021, terkait adanya pungli Program Sertifikasi Massal PTSL dan kami akan mengawal kasus ini sampai ke Mako Polda Sulawesi Selatan,” ungkap Rais (28/02/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *