Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Di Desa Laikang, Kepala Desa Dinilai Tidak Menjunjung Tinggi Keadilan

Takalar SulSel Membangun di tanah milik orang lain tanpa izin sah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi Pidana atau Perdata.

Pelaku dapat dijerat Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun, atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berakibat menimbulkan kerugian yang terhadap Pemilik Tanah.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya yang terjadi di Dusun Turikale Desa Laikang Kecamatan Laikang Kabupaten takalar salah seorang warga berharap keadilan yang mana lokasi tanah miliknya dikuasai orang lain sehingga di duga adanya upaya melawan hukum, sabtu (31/1/2026)

Hal ini diungkapkan Achmad Ilham, SH., MH kuasa hukum pemilik tanah Tati, Amd., Keb berdasarkan akta hibah dengan Nomor : 186/2018 tertanggal 18 Juli 2018 yang mana menurut kuasa hukum “Saat ini tanah tersebut berstatus A QUO karena pemilik akta hibah mengajukan gugatan pada kantor pengadilan negeri takalar” ujarnya

Kepada media Achmad menjelaskan “bahwa saat pihaknya ingin memasang spanduk pemberitahuan kepemilikan kliennya di lokasi tanah tersebut beberapa warga menghalau dan melarang pemasangan spanduk tersebut sehingga terjadi perdebatan dan argumen hebat dengan beberapa warga yang bisa berakibat adanya kontak fisik, namun anehnya saat kejadian tersebut tidak ada aparat kepolisian di lokasi yang nampak, adapun kehadiran selaku Binmas (Pembinaan Masyarakat) di wilayah tersebut datang setelah kejadian perdebatan” Jelasnya

Sambung Achmad “Adapun kami saat hendak melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan kepemilikan tersebut, sebelumnya kami telah menyampaikan secara penyuratan Resmi terlebih dahulu tentang izin sebagai bentuk. Penyampaian terhadap Kepala Desa Laikang, Kepala Wilayah kecamatan Laikang dan Kepala Kepolisian Sektor Mangarabombang” Sambungnya

Tak hanya itu, Achmad juga menyayangkan tindakan selaku kepala desa dan dusun yang hadir saat itu, kuat dugaan adanya keberpihakan dalam kasus tersebut, dan tidak kooperatif. Yang mana seharusnya bisa menengahi masalah ini, agar tidak ada ke berpihak memperlihatkan peran desa, untuk menjunjung tinggi keadilan terhadap warganya.

Lanjut, selain itu Kepala Desa Laikang yang menjabat saat ini dinilai melayani kami dengan Pakaian yang kurang Etis dengan menggunakan Baju kaos dan Celana Pendek serta Sendal Jepit, seolah dirinya tidak siap untuk melakukan Pelayanan terhadap masyarakat. “Perbuatan kepala desa yang melayani masyarakat di luar kantor desa pada hari libur tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dari sudut pandang etika pemerintahan dan asas kepatutan dalam pelayanan publik, penampilan pejabat pemerintahan seharusnya tetap mencerminkan kewibawaan dan profesionalitas jabatan.” sedangkan UU Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 4 huruf f : Pelayanan publik harus dilakukan dengan kesopanan, kepantasan, dan profesionalitas” Jelasnya

Sambung ahmad”Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yaitu Kepatutan, Profesionalitas dan Ketauladanan” Tegasnya

Ahmad juga memaparkan, Kepala Desa ini tidak menunjukkan Kepatutan dan Ketauladanan serta Profesionalitas. Dalam hal ini sikap dan prilaku pelayanan Publik yang dilakukan Kepala Desa tersebut tidak sejalan dan atau bertentangan dengan amanah UU. No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ironisnya, Kepala Lingkungan Laikang Ikut Campur seolah ingin melakukan Provokasi terhadap upaya rencana pemasangan Papan Bicara milik Tati, sedangkan Objek Tanah Milik Tati tidak berada di Lingkungan Laikang melainkan Lingkungan Turikale” Tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *