Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Desa Pannyangkalang Disorot. Warga Resah, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Gowa, SulSel Di tengah intensitas hujan yang terus meningkat di wilayah kabupaten Gowa, aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di dusun ballaparang desa Pannyangkalang kecamatan Bajeng, kembali menjadi sorotan publik.

Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa izin resmi, dan kini mulai menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

Pantauan media ini pada Senin, 24 November 2025, memperlihatkan satu unit alat berat jenis excavator yang terus bekerja mengisi muatan pasir ke sejumlah dump truck yang mengantre di lokasi. Area yang sebelumnya hanya berupa galian kini tampak berubah drastis, lubang besar bekas pengerukan kini menyerupai danau, air hujan menggenang luas hingga membentuk kolam raksasa.

Pemandangan tersebut menjadi bukti bahwa kedalaman galian sudah mencapai titik ekstrem. Di musim hujan seperti sekarang, air terlihat mengisi seluruh cekungan bekas tambang, memperlihatkan bagaimana struktur tanah telah benar-benar terkikis.

Meski pihak pengelola kerap berdalih bahwa lokasi tersebut merupakan percetakan kolam ikan, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas angkut-mengangkut pasir berjalan terang-terangan, dump truck berjejer menunggu giliran muatan, sementara excavator bekerja tanpa jeda.

Sosok pengelola tambang ilegal yang meresahkan masyarakat setempat berinisial Dg R.,yang disebut sebagai pihak yang mengelola tambang tersebut. Warga menyebut kegiatan itu telah berjalan cukup lama, tanpa papan izin ataupun bentuk pengawasan dari instansi terkait.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.

“Sudah musim hujan, jalanan jadi becek dan licin, tanah dari lokasi tambang terbawa keluar lewat ban mobil besar Lumpur menyebar sampai ke jalan umum,” keluhnya.

Selain persoalan lumpur dan kerusakan jalan, warga juga mulai khawatir lubang besar yang kini menyerupai danau dapat menimbulkan risiko banjir, longsor, bahkan membahayakan anak-anak sekitar pemukiman.

Situasi ini semakin memunculkan pertanyaan, mengapa tambang yang diduga ilegal ini tetap bebas beroperasi. Siapa yang memberi ruang.

“Jafar, salah satu pengguna jalan saat dikonfirmasi, berharap agar pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, terutama Kapolres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan segera mengambil tindakan tegas.

“Kalau tambang ini ilegal jangan dibiarkan, kalau ilegal dihentikan dan Kalau salah, proses hukum. Saya bertanya, apakah ada yang membackup sampai bisa bebas beroperasi…?” tanyanya kembali

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun pihak kepolisian terkait aktivitas tambang tersebut.

Yang dinantikan masyarakat kini tinggal satu, Apakah hukum akan ditegakkan, atau tambang ini akan terus berjalan seperti tidak ada aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *