Takalar, SulSel — Di tengah mengungkapkan masyarakat akan kebutuhan bahan bakar subsidi, sebuah praktik culas yang diduga melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali mencuat.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU nomor 74.922.47 Panaikang kabupaten takalar, yang dituding menjadi “ladang sumur” bagi mafia solar, yang seolah-olah kebal hukum.
Ironisnya lagi, aparat penegak hukum setempat, khususnya Polres Takalar, diduga kuat menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini.
Modus lama, keuntungan berlipat di Atas penderitaan Rakyat
Subsidi bahan bakar, khususnya tenaga surya, seharusnya menjadi penopang perekonomian rakyat kecil, petani, nelayan, dan pelaku UMKM, namun, keberadaannya seringkali di salahgunakan oleh, oknum tak bertanggung jawab, yang bekerja sama dengan pihak SPBU untuk meraup keuntungan pribadi, kasus di SPBU Panaikang ini bukan hal baru. Awak media menemukan pola yang sama terulang:
°Antrian Jerigen dan Motor di Pagi Hari: Ditemukan sejumlah jerigen dan motor berantrian di SPBU Panaikang, mengisi solar dalam jumlah yang mencurigakan dan tidak wajar. Ini adalah pemandangan umum yang mengindikasikan praktik penimbunan.
°Modus “Mengatasnamakan Petani”: Para mafia solar tak terduga ini sering membawa surat rekomendasi palsu atau mengatasnamakan petani untuk memuluskan aksi mereka. Padahal, petani sebenarnya justru kesulitan mendapatkan solar.
°SPBU Diduga Terlibat: Pihak operator SPBU 74.922.47 Panaikang tidak hanya mengetahui, tetapi bahkan diduga kuat telah mengkondisikan dan bersekongkol melayani para mafia ini.
Sejarah Peringatan yang Diabaikan
Yang lebih memprihatinkan, SPBU Panaikang ini sebelumnya sudah pernah mendapatkan peringatan dari Pertamina terkait kasus topik BBM bersubsidi. Namun, peringatan tersebut seolah-olah tidak berarti. Praktik ilegal ini terus berjalan, menunjukkan keberanian dan seolah tak takut dengan konsekuensi hukum.
Pelanggaran Hukum yang Jelas dan Tegas
Praktik mencakup BBM bersubsidi ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 53 huruf c UU tersebut secara gamblang menyatakan, bahwa pembeli BBM dengan jerigen atau jenis lainnya dalam jumlah banyak yang diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, dapat dibayar dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar . Sanksi yang sangat berat, namun mengapa di lapangan seolah tak bertaji?
Seruan keras dari Aktivis dan Masyarakat
Iyan, salah satu aktivis di Takalar, dengan tegas menyatakan menegaskan, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Takalar, untuk segera mengambil tindakan,” ungkapnya
Lanjut, maka dengan hal tersebut di atas, kami melaporkan dan meminta kepada APH, khususnya kepada Polres Takalar untuk segera bertindak, dan menangkap para mafia BBM jenis solar subsidi, agar hal ini tidak ada kesan masyarakat kepada pihak aparat, yang sengaja menutup mata terhadap aktivitas para mafia BBM,” tegas Iyan.
Seruan ini bukanlah tanpa alasan, ketika mafia solar leluasa beraksi, dampaknya langsung terasa pada masyarakat: kelangkaan solar di pasaran, harga jual kembali yang melambung tinggi, dan pada akhirnya, beban ekonomi yang semakin mencekik rakyat kecil.
Saatnya Aparat Bertindak Tegas!
Kami, sebagai bagian dari masyarakat yang mendambakan keadilan dan penegakan hukum, berharap penuh agar:
1. Polres Takalar segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, baik dari pihak mafia maupun pihak SPBU.
2. Polda Sulawesi Selatan dan BPH Migas juga serta mengawasi dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti bersekongkol.
3. Tidak ada lagi kesan “tutup mata” dari aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Demi keadilan dan hak masyarakat kecil, untuk mendapatkan bahan bakar subsidi sebagaimana mestinya, sudah saatnya tangan hukum bekerja tanpa pandang bulu, jangan biarkan mafia solar terus menari di atas penderitaan rakyat, dengan aparat yang terkesan tak berdaya. Mari kita kawal bersama penegakan hukum di negeri ini!






