Perda Ada! Botol Masih Merajalela, APH Ditantang Jangan Jadi Penonton!

Takalar, SULSEL Kabupaten Takalar resmi masuk status darurat miras! Perda Nomor 02 Tahun 2004 sudah jelas melarang keras produksi, peredaran, hingga konsumsi minuman keras, tapi faktanya di lapangan botol-botol haram itu masih bebas ditenggak. Hukum seakan hanya jadi pajangan, sementara para pelanggar pesta pora di depan mata aparat.

Sorotan publik mengarah ke tempat hiburan malam seperti BUM Family Karaoke Lounge di jalur poros Takalar–Makassar dan Cafe Family Veron di Lengkese. Di sana, miras dijual terang-terangan, bahkan dilengkapi layanan LC yang makin merusak citra daerah. Pertanyaan besar pun meledak: di mana wajah aparat penegak hukum?

Bacaan Lainnya

Aktivis vokal Takalar, Dg Guling, lantang bersuara: 22/08/2025.

“Jangan biarkan aturan jadi lelucon! Kalau Perda tidak ditegakkan, rakyat akan kehilangan kepercayaan. APH dan Satpol PP harus berani bertindak, jangan kalah sama botol!”

Ia menuntut Bupati Takalar segera menurunkan Satpol PP untuk menutup tempat hiburan nakal itu. Tidak cukup sampai di situ, Polres Takalar diminta memanggil pemilik usaha dan menyeret mereka ke meja hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat geram, sebab miras bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bom waktu yang mengancam moral generasi muda, memicu kriminalitas, dan mencoreng marwah daerah yang dikenal religius.

Kini bola panas ada di tangan aparat. Publik menunggu: apakah Perda ditegakkan, atau Takalar dibiarkan tenggelam dalam banjir botol?

Ini bukan sekadar aturan – ini pertaruhan wibawa hukum dan masa depan Takalar!

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *