Tingkatkan Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Sulsel Sosialisasi Aplikasi Jr Care di RS Tajudddin Chalid

Transnusi.com Makassar Dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan berkoordinasi serta memberikan sosialisasi kepada management RS Tadjuddin Chalid yang berlokasi di Jl. Paccerakkang No. 76 Kota Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala/kordinator keperawatan, instalasi RS serta seluruh bagian yang terkait,. Sosialisasi Jasa Raharja, khususnya aplikasi JRCare ini dibawakan langsung oleh Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana, ST didampingi Penanggung Jawab Samsat Makassar II, Mukhlis, SE, MM pada Hari Rabu (7/12/2022).

JR Care adalah aplikasi layanan penanganan pasien laka lantas bersifat end-to-end yang dapat diakses oleh Rumah Sakit provider mulai dari penyediaan obat dan alat kesehatan, pembelian hingga pengajuan klaim biaya tagihan perawatan pasien. Dengan adanya aplikasi JR Care ini mempermudah dan mempercepat proses pembayaran klaim dari Jasa Raharja kepada Rumah Sakit dan tentunya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas

Bacaan Lainnya

Donnie menambahkan, menambahkan dengan aplikasi JR Care dapat memberikan pelayanan terbaik bagi korban laka lantas dengan formulasi yang tepat dan terstandar bagi perawatan korban. Sebagaimana yang kita tahu Jasa Raharja memberikan perlindungan melalui program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Integrasi sistem Jasa Raharja dengan Pihak Rumah Sakit serta Pihak Kepolisian sangat membantu percepatan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan. Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta korban kecelakaan alat angkutan umum,” tutupnya

 

Sumber : Humas Jasa Raharja Sulsel 

Laporan : Sadikin Rahmat

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *