Tambang Pasir Bontorita Disorot, Polres Takalar Didesak Bertindak

TAKALAR Aktivitas tambang pasir yang diduga belum mengantongi. Izin lengkap di lingkungan bontorita kelurahan manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara. Kabupaten takalar sulawesi selatan, disebut masih terus berlangsung. Hingga Minggu (02 Agustus 2026).

Meski menjadi sorotan masyarakat, aktivitas alat berat dan pengangkutan material. Dikabarkan tetap berjalan.

Bacaan Lainnya

Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum dari. Polres takalar yang diumumkan, secara resmi terhadap lokasi tambang tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang itu diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Dg Sore. Namun, identitas maupun status hukumnya belum mendapat konfirmasi dari pihak berwenang.

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas operasional tambang tersebut. Mereka menduga aktivitas penambangan belum dilengkapi, seluruh perizinan yang diwajibkan. Mulai dari aspek lingkungan hingga perizinan usaha pertambangan. Dugaan ini masih menunggu verifikasi dan penjelasan resmi dari instansi terkait.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sorotan publik kini mengarah kepada Polres Takalar, khususnya Unit Tipiter Satreskrim. Masyarakat berharap aparat segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas tambang, meminta dokumen perizinan. Dan mengambil langkah hukum, apabila ditemukan pelanggaran.

Desakan penegakan hukum juga muncul, agar tidak timbul anggapan bahwa. Praktik tambang yang diduga ilegal, dapat berlangsung tanpa pengawasan. Menurut warga, kepastian hukum diperlukan agar tidak muncul. Spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari. Kapolres Takalar maupun Kanit Tipiter Polres Takalar, terkait dugaan aktivitas tambang pasir tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, dan klarifikasi bagi seluruh pihak. Yang disebut dalam pemberitaan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *