SPKR Desak Penegakan Hukum Terkait Temuan BPK T.A 2024: Dana BOS Diduga Ditampung di Rekening Kepala Sekolah SMPN 12 Makassar

Makassar, SulSel Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR) mengeluarkan pernyataan keras terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 yang mengungkap adanya dugaan penampungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di rekening pribadi Kepala Sekolah SMPN 12 Makassar berinisial LIS.

SPKR menilai temuan BPK tersebut sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran pendidikan yang tidak boleh ditoleransi. Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana BOS dianggap sebagai praktik yang menyalahi aturan, melanggar prinsip transparansi, serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Ketua SPKR, Arie Musa, menyebut bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang wajib ditindaklanjuti dengan tegas.

 “Ini bukan masalah kecil, BPK sudah menuliskan temuan secara resmi, ketika dana BOS mengalir ke rekening pribadi kepala sekolah, itu adalah tindakan yang harus diproses secara hukum, bukan hanya diklarifikasi,” tegas Arie Musa.

SPKR menuding bahwa praktik semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Oleh karena itu, SPKR mendesak agar Inspektorat, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), bahkan aparat penegak hukum turun tangan memastikan tidak ada upaya pembungkaman atau pengaburan fakta.

“Kami tidak mau kasus ini hanya selesai di meja rapat. Bila ada unsur pelanggaran, harus ada sanksi dan proses hukum yang nyata. Jangan ada intervensi, jangan ada perlindungan terhadap oknum,” ujar Arie Musa.

Arie Musa juga memperingatkan seluruh kepala sekolah di Kota Makassar bahwa SPKR akan terus memantau pengelolaan dana BOS di setiap satuan pendidikan. Organisasi ini menegaskan bahwa dana BOS adalah uang negara yang tidak boleh dikelola seenaknya ataupun digunakan di luar mekanisme resmi.

“Ini peringatan keras bagi semua kepala sekolah. Jangan coba-coba bermain dengan dana BOS. Bila kami menemukan kasus serupa, SPKR akan langsung mengambil langkah hukum,” tandasnya.

SPKR menegaskan akan mengawal temuan BPK tersebut hingga tuntas dan siap mendorong proses penyelidikan formal apabila pemerintah daerah lambat mengambil tindakan.

“Kami tidak akan mundur, SPKR akan berdiri di depan untuk memastikan anggaran pendidikan, tidak dijadikan ladang penyimpangan,” tutup Arie Musa.

(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *