Produk Kosmetik WHITENING CREAM, Diduga Tak Mengantongi Izin Edar

Transnusi.com Makassar Setelah viral dibeberapa media sosial tentang kosmetik Ilegal akhirnya pihak Owner ( INY ) selaku pemilik produk WHITENING CREAM miliknya sudah mengantongi izin Edar

Terkait Hasil klarifikasi dari pihak Onwer (INY) selaku pemilik lebel WHITENING CREAM yang diberitakan sebelumnya,” Bahwa sudah resmi memiliki (HAKI) Hak cipta dalam hal, hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin, untuk itu dengan tidak mengurangi kesulitan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu 15/02/2023.

Bacaan Lainnya

Diduga hanya akal akalan saja, ketika dikomfrimasi untuk menutupi celah dari usahanya.sebagai Distributor kosmetik ilegal karena tidak dapat membuktikan RESI AUTENTIKNYA, “Berkas pengurusan, ketika hal ini memang sudah dilakukan pengurusan, tentunya ada bukti proses pengajuan izin dan itu bisa dibuktikan sejak dari awal, saat dikomfrimasi oleh awak media lainnya

Secara Jelas dan nyata, Apotek yang resmi, ketika memperjual belikan obat racikan, yang tidak memenuhi izin edar, untuk diedarkan, itu melanggar dan dilarang untuk pakai atau dikonsumsi oleh manusia di karenakan beberapa risiko perlu diidentifikasi dan dicegah untuk menghindari dampak peracikan obat yang dapat memengaruhi keselamatan pasien

Apalagi jelas regulasinya, jika pelaku terbukti sebagai peredar kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah

Dalam aturan UU bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp.10 miliar.

Selain itu pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana sebesar dua tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 4 miliar

Bahkan Onwer INY selaku pemilik produk kosmetik yang diduga ilegal, dengan entengnya, menyebut sesuatu lembaga serta media, Seseorang, yang di Indikasi berinisial ” T” telah MEMBANCKUP, dan dijadikan sebagai konsultan Hukum dalam pengurusannya izin dari produk kosmetik’nya dengan lebel whitening cream

Menurut Pemerhati Badan Obat dan Makanan (BPOM) jika memang betul, bisa dibuktikan dan semuanya sesuai dengan” SOP”, Jika pemilik usaha kosmetik ini sudah Menerbitkan HAKI tentunya bisa dibuktikan pengurusan berkas lainnya seperti Sertifikat CPKB/ Rekomendasi penerapan CPKB/ Surat izin produksi kosmetika dan surat pernyataan penerapan CPKB. SIUP/NIB atas badan usaha. Surat pernyataan hak atas merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek jika ada dan diperlukan.

 

Laporan: Tim Crew Investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *