Pembangunan Lahan Parkir Kantor Bupati Takalar Dikecam, Dugaan Adanya Rekayasa Pengadaan Timbunan dan Konsolidasi

Transnusi.com Takalar Proyek pembangunan lahan parkir kantor Bupati Kabupaten Takalar jadi sorotan tajam penggiat, diantaranya yakni proses administrasi ketentuan juknis untuk petunjuk pengadaan material timbunan tanah melalui e-catalog serta konsolidasi penggabungan paket pada kegiatan senilai 1,8 Miliar tersebut.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini sesuai fakta konkrit lapangan bahwa konsolidasi penggabungan paket yang tidak sejenis seharusnya pekerjaannya terpisah antara pembangunan Pondasi dan penimbunan tanah, selain itu dari segi juknis pengadaan material timbunan yang melalui e-catalog harus pada konteks belanja barang/material dari tambang yang benar benar terdaftar melalui e-catalog perihal keabsahan legalitasnya dan bukan dari tambang tambang ilegal yang marak di Kabupaten Takalar dan Je’neponto.

Bacaan Lainnya

Wahyu Salah satu humas lembaga pemberdayaan rakyat (LPR) mengecam keras atas konsolidasi paket dan pengadaan material timbunan tanah pada proyek lahan parkir Kantor Bupati Takalar, “Kami mengecam keras dugaan adanya kongkalikong pemufakatan jahat dan Nepotisme soal atur mengatur serta dugaan deal deal paket kegiatan yang menelan anggaran negara senilai 1,8 Miliar melalui dinas PUPR Kabupaten Takalar, Konsolidasi penggabungan dan pengadaan material timbunan kental dugaan tidak sesuai petunjuk teknis belanja e-catalog karna ini kegiatan yang tidak sejenis dan timbunannya diduga berbelanja pada tambang ilegal yang tidak terdaftar pada belanja electronik alias rekayasa” ujar wahyu Kamis 25/04/2024.

Menambahkan, “Tentunya kami akan tindak lanjuti hal ini yang kami anggap kental dugaan adanya Praktik KKN dan disinyalir melanggar Undang Undang” tutupnya.

Sampai berita ini tayang Pelaksana proyek serta Kadis PUPR Kabupaten Takalar belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. (Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *