Gelar Aksi Demo DPP LI – RI, Tutup Jalan Masuk Kantor PTUN Kota Makassar

Transnusi.com Makassar  DPP LI -RI Gelar Aksi unjuk rasa menuntut keadilan di depan kantor pengadilan Tata Usaha Negara PTUN kota Makassar Sulawesi Selatan, Selasa (13/06/2023).

Setelah beberapa menit melakukan aksi unjuk rasa dan menutup jalan masuk PTUN kota Makassar humas PTUN langsung menemui koordinator atau DPP LI – RI agar bisa dibicarakan di dalam ruangan yang sudah disiapkan

Bacaan Lainnya

Dewan pimpinan pusat Lingkaran Independen – Republik Indonesia Andi Fajar SH meminta kepala Pengadilan Tata Usaha Negara agar adil dalam mengambil keputusan terkait tuntutan kami sebagai Lembaga kontrol Sosial

Andi fajar SH mengatakan, saya secara pribadi meminta kepada Ketua Hakim Pengadilan-TUN Makassar memberikan keputusan Seadil-adilnya kepada penggugat ahli waris,

Agar dapat menerima gugatan mengembalikan tanah milik ahli waris atas nama tanang bin Puppa Kohir/persil : 1361 CI / 87 DII, kampung/blok : batua/12, kelurahan/desa : Tello Baru, Kecamatan : Panakkukang, daerah TK.II : Kotamdya Ujung Pandang yang mana tanah tersebut dimiliki pada tahun 1942 persil 87 DII Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak pertama Saso Bin Bakkara. bahwa dengan terbitnya sertifikat No.114 yang mana kasusnya telah disidangkan di P-TUN Makassar berdasarkan surat gugatan dengan No. 4/G/2023/P.TUN.Mks. Melawan : kepala kantor pertanahan Kota Makassar, yang kami menduga palsu Dengan Sertifikat Hak Milik No.114, Dahulu Kel.Tello Baru sekarang Kel.Panaikang, tertanggal, 7-8-1980, gambar situasi No.1376, tertanggal, 15-12-1976, seluas 4.477 M2, tercatat atas nama TJAMA BIN BATJO. yang kami menduga salah OBJEK.

Bahwa dengan terkait dengan surat pemanggilan camat panakkukang kota makassar yang mana sebelumnya penggugat pihak kuasa hukum dari pak kohar dan teman-teman sudah memasukan surat permintaan dihadirkannya Camat Panakkukang sebagai saksi ahli sebagai pemerintah setempat tetapi pihak Pengadila-TUN makassar. tidak mengidahkan surat dari kuasa hukum penggugat dan pada saat sidang tanggal Rabu 07 Juni 2023, sidang saksi kuasa hukum penggugat meminta waktu kepada ketua hakim agar sidang ditunda dan meminta untuk menghadirkan Camat Pannakukang sebagai saksi tetapi ketua hakim menolak dan dapat memastikan merugikan pihak penggugat katena tidak hadirnya pak camat panakkukang sebagai Saksi Ahli,”ungkapnya

Pihak kuasa hukum penggugat kohar dkk, telah melampirkan surat Perihal : Penjelasan data Tanah persil 87 D II Kohir 1361 C1, Makassar, 14 November 2022. dari camat panakkukang kota makassar dengan Nomor : 54 / 597 / KPNK / WI /2022, yang penjelasannya terkait persil dan kohir, berdasarkan pada catatan buku F yang ada pada kami untuk kohir 1361 CI atas Tanang Bin Puppa Persil 87 D II Tercatat.

Meminta penjelasan kepada Pengadila-TUN Makassar terkait diterimahnya INTERVENSI dari tergugat, bahwa dapat dipastikan diterimahnya INTERVENSI tergugat diduga sudah menyalahi proses persidangan, yang mana sudah masuk dalam jadwal saksi bahkan dengan hasil Persidangan pada hari Rabu 07 Juni 2023, pukul 15.00 lebih, didalam persidangan, pihak tergugat BPN-Kota Makassar, telah menghadirkan Warka permohonan sertifikat No.114 tercatat atas nama TJAMA BIN BATJO, diduga telah terbukti bahwa dasar pembuatan permohonan Sertifikat di BPN-Kota Makassar, Cacat Administrasi, yang mana membuktikan persil yang sama dan Kohir berbeda luas dan tidak terlampirkanya, KTP, PBB, Sporadik sebagai acuan dasar permohonan pembuatan sertifikat dan sertifikat tersebut terbit dulu atas tanah para ahli waris bahkan penggugat meminta pihak Pengadilan-TUN makassar agar tidak gegabah mengambil keputusan dan memberikan keadilan seadil-adilnya menerima gugatan kepada penggugat mengembalikan hak tanah milik ahli waris atas nama tanang bin Puppa.

Segera memeriksa dan menangkap oknum-oknum BPN Kota Makassr yang diduga telah dengan sengaja melakukan kolusi dan nepotisme (persekongkolan) yang mengakibatkan kerugian masyarakat dengan menerbitkan Sertifikat No.114, tercatat atas nama TJAMA BIN BATJO diatas tanah orang lain.

“DPP LI – RI Mengatakan, akan mengusut tuntas Oknum-oknum yang mengambil kebijakan yang berujung pada terjadinya kerugian di masyarakat yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Diatas tanah ahli waris atas nama, tanang Bin Puppa Kohir/persil : 1361 CI / 87 DII, kampung/blok : Batua / 12, Kelurahan/desa : Tello Baru, Kecamatan : Panakkukang, daerah TK.II : kotamdya ujung pandang yang mana tanah tersebut dimiliki pada tahun 1942 persil 87 DII Luas 1.33 Ha terdaftar dan sebagai subyek pajak pertama Saso Bin Bakkara, tangkap dan penjarakan Oknum-oknum PTUN Makassar, yang ikut membekingi Kegiatan tersebut. Bahka kasus tersebut kami telah melaporkan kepada pihak penegak hukum (APH) Polda Sulsel dan Kejati Sulsel, dalam bentul Laporan aduan yakni diduga dasar kepemilikan untuk pembuatan permohonan sertifikat No.114, dan didalami oknum mafia tanah dan cacat prosedur dan hukum yang mana kasus tersebut akan kami kawal sampai tuntas,” Kata Andi Fajar SH

Ketua DPP LI – RI akan melakukan aksi demo besar-besaran apabila pihak PTUN kota Makassar tidak adil dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terhadap tuntutan kami sebagai Lembaga Kontrol Sosial,” Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *