Makassar Sulawesi Selatan — LSM Mandat soroti Salah satu industri dalam kota yang bergerak di bidang produksi saus dan sambal, yakni SUMBER ALAM yang berlokasi JL. AR DG NGUNJUNG RAYA NO. 40 B, RT/RW -, RAPPOKALLING, TALLO, KOTA MAKASSAR, SULAWESI SELATAN.
diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan, dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kordinator LSM Mandat mengatakan, dari hasil investigasi kami di lapangan, ditemukan bahwa karyawan di perusahaan tersebut dipekerjakan tanpa memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” ungkap sair Djamaluddin. Selasa (08 Juli 2025).
Para pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan kerja seperti baju pelindung atau alat keamanan lain saat menjalankan aktivitas produksi.
Lanjut, bahkan pekerja tetap maupun pekerja lepas yang dipekerjakan perusahaan tersebut, tidak dilaporkan secara jelas kepada Dinas Ketenagakerjaan kota makassar,” jelasnya
Lebih mengkhawatirkan, berdasarkan informasi dari beberapa sumber internal, dari sekitar 10 orang Lebih pekerja yang ada di perusahaan tersebut, tidak ada yang menggunakan alat pelindung,” Jelas koordinator LSM mandat sair Djamaluddin
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerjanya.
Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa instansi pemerintah terkait seolah melakukan pembiaran terhadap praktik yang sudah jelas melanggar aturan tersebut.
Padahal, aturan ketenagakerjaan dan standar K3 telah diatur dalam undang-undang demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi pemilik perusahaan dan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SUMBER ALAM.






