Diminta Pemerintah Kab. Takalar Tutup YOTTA, Diduga Tidak Memiliki Andalalin

Takalar, Sulawesi Selatan Salah satu tempat nongkrongx para anak muda mudi di kabupaten Takalar, YOTTA takalar diduga belum menempuh izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Hal itu sesuai Permenhub Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

Abd Rahman Tompo, salah satu aktivis mendesak pemerintah kabupaten takalar atau dinas terkait harus tegas mengambil sikap dalam pengurusan andalalin.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan izin lingkungan yang menjadi syarat operasionalnya objek usaha harus dilengkapi dengan izin lalu lintas berupa standar teknis penanganan dampak lalin.

Adapun ketiga kategori standar teknis itu di antaranya, untuk bangkitan rendah, rekomendasi teknis penanganan lalu lintas untuk bangkitan sedang, dan dokumen analisis dampak lalu lintas untuk bangkitan tinggi.

“Apabila secara penilaian lapangan dan dampak lalu lintas berpengaruh pada jalan umum, diwajibkan menyusun dokumen penanganan lalu lintas. Sanksi paling tinggi adalah ditutup sementara operasionalnya,”.

Ia menambahkan hal ini juga berkaitan dengan jumlah Pengunjung dan kondisi kapasitas tampung lahan parkir,” terangnya.

Ia mengatakan untuk proses pengurusan izin ini ada beberapa tahap. Untuk bangkitan tinggi dan sedang, dokumen analisis disusun oleh konsultan yang bersertifikasi Andalalin. Kemudian, dokumen dinilai oleh tim Dishub yang bersetifikasi Andalalin. Setelah itu hasilnya berupa surat rekomendasi Dishub.

“Semua bentuk pekerjaan atau usaha yang ada dampak lainnya harus ada izin ini, ” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *