Transnusi.com Makassar — Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Abd Majid mengamankan seorang pemuda terduga pelaku narkoba.
Pemuda tersebut adalah inisial MNF (18) pegawai swasta. Dia ditangkap Jalan Ir Juanda 1 Kelurahan Wala Walaya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat malam, 7 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 wita.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 16 sachet yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 201,1 gram beserta 1 unit handphone
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku narkoba tersebut yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.ucap nya.AKP Abd Majid
Laporan : Sadikin Rahmat